dc.description.abstract | Pencemaran dan perusakan sebagai bahaya yang senantiasa mengancam
kelestarian lingkungan wajib untuk dicegah dan ditanggulangi. Usaha untuk
mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran dan kerusakan adalah
tanggungjawab dari segala pihak, baik Pemerintah maupun orang perorang.
Persoalan mendasar yang terlebih dahulu perlu memperoleh kejelasan adalah
menyangkut siapa atau instansi apa yang berwenang melakukan pengawasan
untuk melaksanakan salah satu kewajibannya.
Penelitian ini menggunakan dua metode pendekatan yaitu normatif dan
empiris, penelitian normatif digunakan berkaitan dengan data hukum positif yang
berlaku dan penelitian empiris digunakan berkaitan dengan data primer yang
didapat melalui metode wawancara secara langsung, sedamgkan metode
pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan dengan cara meneliti objek
permasalahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undangundang
atau peraturan tertulis lainnya.
Di wilayah Kabupaten Bantul, instansi pemerintah yang memiliki
kewenangan secara langsung melakukan pengawasan terhadap pencemaran
sungai pesing tersebut adalah Badan Lingkungan Hidup di Kawasan Bantul,
Namun pada kenyataan nya BLH Provinsi lebih pro aktif dalam menyelesaikan
permasalahan pencemaran di sungai Pesing tersebut. Pengawasan yang di
lakukan berupa pengawasan secara fungsional. Meskipun sanksi administrasi
belum diberikan setidak-tidaknya peringatan atau teguran dari pemerintah
merupakan tahapan dari pemberian sanksi administrasi
Peran Pemerintah dalam menjaga kebersihan sungai tidak akan berhasil
dengan baik tanpa adanya peran serta masyarakat dan kerjasama yang baik
antara masyarakat dengan pemerintah. Peran serta masyarakat dalam upaya
manjaga kebersihan sungai merupakan salah satu kegiatan pengelolaan
lingkungan hidup dalam rangka pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi
dan seimbang.
Kata Kunci : Pengawasan, Pencemaran, dan Limbah | en_US |