dc.description.abstract | Undang-undang perkawinan telah mengatur seorang calon suami
memungkinkan untuk menikah lebih dari seorang (poligami), maka dalam hal ini
sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Perkawinan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 azas monogami tidak mutlak. Undang-undang
Perkawinan memberikan pembatasan yang cukup berat, yakni berupa suatu
pemenuhan dengan melengkapi syarat-syarat poligami dengan alasan yang
tertentu dan izin Pengadilan yang sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 dan
Pasal 5 Undang-undang Perkawinan jo Pasal 55, 56, 57, 58, 59 KHI dan juga
pengaturan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil di dalam Pasal 4, 5, 9, 10 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang memungkinkan seseorang pegawai
negeri sipil diperbolehkan untuk beristri lebih dari seorang. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui mekanisme pengaturan poligami bagi Pegawai Negeri
Sipil dan untuk mengetahui perspektif Hukum Islam terhadap pengaturan
poligami bagi Pegawai Negeri Sipil. Nara Sumber dalam penelitian ini adalah
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten, Beberapa PNS
Departemen Agama wilayah Klaten, dan Anggota Majelis Ulama Indonesia
Bidang Fatwa Kabupaten Kudus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
studi pustaka dan wawancara. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian
disusun dan dianalisa secara sistematis dengan menggunakan metode deskriptif
yaitu menggambarkan peraturan perundang-perundangan yang dikaitkan dengan
permasalahan yang sedang dibahas dengan fakta-fakta yang diperoleh dari
penelitian. Kesimpulannya pada dasarnya di Indonesia masalah poligami sudah
diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang aturan pelaksanaannya.
Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil aturannya dipisahkan tersendiri melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 junto Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Aturan- aturan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tidak bertentangan dengan
Hukum Islam. Mudharat yang timbul akibat poligami itu sangat besar sekali
pengaruhnya terhadap kehidupan berkeluarga dan kehidupan bermasyarakat,
maka Pemerintah RI melalui PP No 10 Tahun 1983 jo PP No 45 Tahun 1990
secara tegas, berhak dan bahkan berkewajiban untuk memperketat dan
mempersulit izin poligami dan perceraian demi menjaga kemaslahatan keluarga
dan masyarakat.
Kata Kunci : Poligami, Hukum Islam, Pegawai Negeri Sipil | en_US |