Show simple item record

dc.contributor.advisorKarimatul Ummah, S.H, M.Hum.
dc.contributor.authorBadrusyahrir
dc.date.accessioned2022-01-03T01:25:42Z
dc.date.available2022-01-03T01:25:42Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/35568
dc.description.abstractUndang-undang perkawinan telah mengatur seorang calon suami memungkinkan untuk menikah lebih dari seorang (poligami), maka dalam hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 azas monogami tidak mutlak. Undang-undang Perkawinan memberikan pembatasan yang cukup berat, yakni berupa suatu pemenuhan dengan melengkapi syarat-syarat poligami dengan alasan yang tertentu dan izin Pengadilan yang sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Perkawinan jo Pasal 55, 56, 57, 58, 59 KHI dan juga pengaturan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil di dalam Pasal 4, 5, 9, 10 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang memungkinkan seseorang pegawai negeri sipil diperbolehkan untuk beristri lebih dari seorang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pengaturan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil dan untuk mengetahui perspektif Hukum Islam terhadap pengaturan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil. Nara Sumber dalam penelitian ini adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten, Beberapa PNS Departemen Agama wilayah Klaten, dan Anggota Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Kabupaten Kudus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisa secara sistematis dengan menggunakan metode deskriptif yaitu menggambarkan peraturan perundang-perundangan yang dikaitkan dengan permasalahan yang sedang dibahas dengan fakta-fakta yang diperoleh dari penelitian. Kesimpulannya pada dasarnya di Indonesia masalah poligami sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang aturan pelaksanaannya. Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil aturannya dipisahkan tersendiri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 junto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Aturan- aturan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Mudharat yang timbul akibat poligami itu sangat besar sekali pengaruhnya terhadap kehidupan berkeluarga dan kehidupan bermasyarakat, maka Pemerintah RI melalui PP No 10 Tahun 1983 jo PP No 45 Tahun 1990 secara tegas, berhak dan bahkan berkewajiban untuk memperketat dan mempersulit izin poligami dan perceraian demi menjaga kemaslahatan keluarga dan masyarakat. Kata Kunci : Poligami, Hukum Islam, Pegawai Negeri Sipilen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPoligamien_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectPegawai Negeri Sipilen_US
dc.titlePoligami Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Perspektif Hukum Islamen_US
dc.Identifier.NIM08410242


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record