Show simple item record

dc.contributor.advisorMila Kamila Adi, SH. M.Hum.
dc.contributor.authorBinta Afida Rahmatika
dc.date.accessioned2021-12-31T06:05:25Z
dc.date.available2021-12-31T06:05:25Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/35560
dc.description.abstractSemua aspek hukum dalam peraturan hukum kedokteran menjadi perangkat hukum yang secara khusus menentukan perilaku keteraturan atau perintah keharusan atau larangan perbuatan sesuatu itu berlaku bagi para pihak yang berkaitan dengan usaha kesehatan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan. RSUD dr Moewardi Surakarta, merupakan rumah sakit umum daerah yang ikut berperan dalam terciptanya persetujuan tindakan medik antara pihak dokter dan pasien khususnya dalam hal ini adalah perlindungan hak atas rahasia medis penderita HIV/AIDS. Penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengetahui perlindungan hak atas rahasia medis terhadap pasien HIV/AIDS di klinik voluntary counseling and testing (VCT) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta dan 2) Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien HIV/AIDS di klinik voluntary counseling and testing (VCT) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta apabila terjadi pelanggaran hak atas rahasia medis. Lokasi penelitian klinik voluntary counseling and testing (VCT) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta. Jenis penelitian bersifat yuridis normatif dan penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif Jenis data yang dipergunakan meliputi data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui penelitian kepustakaan dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah analisis data pola pikir/logika induktif f. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil Perlindungan hak atas rahasia medis terhadap pasien HIV/AIDS di klinik voluntary counseling and testing (VCT) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta, adalah : dilakukan oleh dokter yang bersangkutan, tenaga kesehatan yang berkait, dan pimpinan rumah sakit dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien HIV/AIDS di klinik voluntary counseling and testing (VCT) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta, apabila terjadi pelanggaran hak atas rahasia medis adalah sebagai beriku : lapor ke Rumah sakit, menggugat rumah sakit atas dasar KUH Perdata, dan secara Pidana.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hak Atas Rahasia Medis Penderita HIV/AIDSen_US
dc.subjectKlinik Voluntary Counseling And Testing (VCT) RSUD Dokter Moewardi Surakartaen_US
dc.subjectPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 Tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteranen_US
dc.titlePerlindungan Hak Atas Rahasia Medis Penderita HIV/AIDS Di Klinik Voluntary Counseling And Testing (VCT) RSUD Dokter Moewardi Surakarta Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 Tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteranen_US
dc.Identifier.NIM06410275


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record