Show simple item record

dc.contributor.advisorH. Masyhud Asyhari, S.H., M.Kn.
dc.contributor.authorNiken Savitri
dc.date.accessioned2021-12-31T05:51:46Z
dc.date.available2021-12-31T05:51:46Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/35558
dc.description.abstractNegara Republik Indonesia yang kehidupan rakyatnya masih bersifat agraris, di mana perekonomiannya masih bertumpu pada ekonomi pertanian, maka diperlukan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang status kepemilikan tanah. Indonesia memiliki ketentuan khusus yang mengatur tentang pertanahan sebagaimana disebutkan dala, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria yang kemudian disebut UUPA, yang dinyatakan berlaku sejak tanggal 24 September 1960, termasuk di dalamnya tercakup hukum Agraria Administratif dan hukum Agraria Perdata. Dalam bidang pertanahan terdapat kegiatan pendaftaran tanah, guna memberi kepastian hukum pada pemegang hak atas tanah, satuan rumah susun atau dalam peralihan hak lainnya, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Untuk penyelenggaraan pendaftaran tanah ini Kepala Badan Pertanahan membutuhkan bantuan dari pejabat lain dalam penyediaan akta tanah, agar dapat lebih mudah dan ringan dalam melakukan pendaftaran tanah khususnya dalam proses peralihak hak atas tanah. Karena tidak sedikit orang yang memiliki tanah atau pemegang hak atas tanah ingin mendaftarkan tanahnya guna mendapat kepastian hukum atas tanahnya. Pejabat yang membantu Kepala Kantor Badan Pertanahan dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki tugas untuk membuat akta tanah, yang akta tanah tersebut bersifat otentik yakni sangat diakui keabsahannya. Namun dalam praktek masih ditemukan beberapa masalah mengenai pelaksanaan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan oleh PPAT, di mana pendatanganan akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan mendahului kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Jika terjadi keadaan tersebut, maka akan menimbulkan permasalahan bagi PPAT yang telah membuat akta tersebut dengan akibat adanya sanksi administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama, disamping sanksi dari Kantor Pertanahan. Permasalahan lain yang timbul terkait dengan keabsahan dari akta yang telah dibuat oleh PPAT yang bersangkutan. Untuk itu peneliti melakukan penelitian terhadap masalah yang berlangsung dengan melakukan wawancara dan penelitian terhadap pihak-pihak yang menyangkut masalah tersebut, terutama wawancara dan penelitian kepada PPAT. Dari wawancara dan penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa peran PPAT dalam peralihan hak atas tanah di Kabupaten Sleman mempunyai peran yang sangat strategis, khususnya dalam meneliti setiap dokumen sebelum dibuatnya akta. Kesalahan atau keteledoran dalam menjalankan tugas-tugas dan fungsinya dapat berakibat fatal. Oleh karena itu PPAT dituntut untuk bekerja sebagaimana yang di atur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dengan ditemukan adanya praktek penyelenggaraan sebelum pembuatan akta yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti contah yang sering ditemui adalah adanya penandatanganan akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan mendahului kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Dan juga bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT di Kabupaten Sleman telah dilakukan penindakan yaitu dengan peringatan tertulis, yang apabila dilakukan lagi pelanggaran tersebut, akan dikenakan sanksi yang lebih berat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)en_US
dc.subjectPeralihan Hak-Hak Atas Tanahen_US
dc.subjectPP Nomor 37 Tahun 1998 Tentang PPAT Di Kabupaten Slemanen_US
dc.titlePeranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Peralihan Hak-Hak Atas Tanah Menurut PP Nomor 37 Tahun 1998 Tentang PPAT Di Kabupaten Slemanen_US
dc.Identifier.NIM05410332


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record