dc.description.abstract | Penelitian berlatarbelakang dari pelaksanaan persidangan perkara pidana secara online yang berlangsung selama pandemic covid-19. Pembatasan pengunjung di pengadilan dan tidak adanya akses kepada masyarakat untuk menyaksikan persidangan secara online dirasa berpotensi melanggar Asas persidangan terbuka untuk umum. Berdasarkan alasan tersebut menarik dikaji pelaksanaan persidangan perkara pidana secara online dikaitkan dengan Asas persidangan terbuka untuk umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sidang perkara pidanan secara online dikaitkan dengan Asas persidangan terbuka untuk umum dan implikasi tidak terpenuhinya asas persidangan terbuka untuk umum dalam sidang perkara pidana secara online. Rumusan masalah penelitian ini yaitu Bagaimana pelaksanaan sidang perkara pidana secara online dikaitkan dengan Asas persidangan terbuka untuk umum? Apa implikasi tidak terpenuhinya Asas persidangan terbuka untuk umum dalam pelaksanaan sidang perkara pidana secara online?. Hasil penelitian menyimpulkan terdapat tiga kaitan pelaksanaan persidangan perkara pidana secara online dengan asas persidangan terbuka untuk umum yaitu pertama, kewenangan majelis hakim;Kedua,kemajuan tekhnologi dan trial by press; ketiga, dasar hukum. Implilkasi hukum dari tidak terpenuhinya asas persidangan untuk umum dalam persidangan perkara pidana secara online ialah putusan batal demi hukum sesuai dengan pasal 153 ayat (4) KUHAP dan Pasal 13 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. | en_US |