• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Proceeding I Prosiding Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Proceeding I Prosiding Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana Secara Online Dikaitkan dengan Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum

    Thumbnail
    View/Open
    15 Danang HK _ Arif Setiawan.pdf (656.5Kb)
    Date
    2021-06
    Author
    Krisnawan, Danang Hendra
    Setiawan, Muhammad Arif
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian berlatarbelakang dari pelaksanaan persidangan perkara pidana secara online yang berlangsung selama pandemic covid-19. Pembatasan pengunjung di pengadilan dan tidak adanya akses kepada masyarakat untuk menyaksikan persidangan secara online dirasa berpotensi melanggar Asas persidangan terbuka untuk umum. Berdasarkan alasan tersebut menarik dikaji pelaksanaan persidangan perkara pidana secara online dikaitkan dengan Asas persidangan terbuka untuk umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sidang perkara pidanan secara online dikaitkan dengan Asas persidangan terbuka untuk umum dan implikasi tidak terpenuhinya asas persidangan terbuka untuk umum dalam sidang perkara pidana secara online. Rumusan masalah penelitian ini yaitu Bagaimana pelaksanaan sidang perkara pidana secara online dikaitkan dengan Asas persidangan terbuka untuk umum? Apa implikasi tidak terpenuhinya Asas persidangan terbuka untuk umum dalam pelaksanaan sidang perkara pidana secara online?. Hasil penelitian menyimpulkan terdapat tiga kaitan pelaksanaan persidangan perkara pidana secara online dengan asas persidangan terbuka untuk umum yaitu pertama, kewenangan majelis hakim;Kedua,kemajuan tekhnologi dan trial by press; ketiga, dasar hukum. Implilkasi hukum dari tidak terpenuhinya asas persidangan untuk umum dalam persidangan perkara pidana secara online ialah putusan batal demi hukum sesuai dengan pasal 153 ayat (4) KUHAP dan Pasal 13 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/35494
    Collections
    • Faculty of Law [29]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV