Evaluasi Kebijakan Pengadaan Kebutuhan Kapal
Abstract
Departemen marine PT. Pertamina (Persero) Region VI Balikpapan Kaliman tan adalah industri jasa pengangkutan yang bertanggung jawab terhadap kelancaran distribusi minyak di laut. spare part mesin kapal saat ini banyak tidak di produksi lagi sehingga terjadi hambatan jika dilakukan perbaikan Top maupun perbaikan Gen eral Over haul yang akan menghambat pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Disisi lain permintaan mengalami mengalami peningkatan sekitar 17 % pertahun. Saat ini perusahaan mengambil keputusan untuk memperbaiki mesin lama, membeli mesin baru dan melakukan kontrak untuk menjalankan pendistribusian minyak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pengadaan kebutuhan kapal. Hasil pene litian menunjukkan bahwa metode NPV dan PI dari tiga altematif layak untuk dija lankan. Berdasarkan metode IRR dan payback period keputusan memperbaiki mesin kapal lama dan membeli mesin kapal baru layak untuk dijalankan dengan sedangkan untuk kontrak kapal tidak layak dijalankan. Hasil perhitungan dinyatakan bahwa per baikan mesin kapal lama diperoleh NPV $ 482.006 sedangkan untuk penggantian me sin kapal baru NPV $ 1.201.148 dan NPV kontrak kapal adalah $.1.069.480. Nilai IRR lebih besar dari yang disyaratkan perusahaan, yaitu untuk perbaikan mesin kapal lama 33,2 % sedangkan untuk penggantian mesin kapal baru 38,67 % dan nilai PI perbaikan mesin kapal lama sebesar 1.09 sedangkan untuk penggantian mesin kapal baru 1,03. Payback Period untuk perbaikan mesin kapal lama lebih dari 3 tahun, 10 bulan, 2 hari sedangkan untuk penggantian mesin kapal baru 3 tahun 5 bulan 19 hari. Dari analisis sensitivitas diketahui bahwa proyek untuk perbaikan mesin kapal lama layak jika aliran kas lebih besar dari $.281.615 sedangkan untuk penggantian mesin kapal baru masih layak untuk dilakukan jika aliran kas lebih besar dari $ 541.538. Keputusan yang dapat diambil dari evaluasi adalah memilih altematif penggantian mesin kapal.
Key word : kebutuhan kapal, NPV, IRR, PI, Payback period.