Pengembangan Konseptual Framework Untuk Investigasi Cyber Fraud
Abstract
Naiknya jumlah penggunan internet di Indonesia sebanyak 175,4 juta sebagaimana
tercatat di laporan datareportal.com serta 4,83 milliar secara global berdampak dengan
naiknya jumlah cyber fraud yang dilakukan oleh oknum yang memahami cara mengambil
data privasi seperti data finansial dari seseorang. Jumlah penetrasi internet di Indonesia pun
nai menjadi 64% pada bulan Januari 2020. Data hasil curian yang disalahgunakan untuk
keuntungan pribadi maupun untuk membuat orang lain rugi merupakan jenis fraud yang
sedang berkembang atau sering disebut cyber fraud. Kasus-kasus cyber fraud ini
memerlukan suatu framework baru untuk investigasi dikarenakan dalam kasus fraud ini
terdapat barang bukti digital yang sangat rawan untuk rusak, hilang maupun termodifikasi
sehingga tidak layak untuk diajukan ke meja pengadilan. Penelitian Fraud Investigation
sekarang ini lebih banyak tertuju kepada Fraud Detection baik menggunakan data mining
maupun artificiall intelligence, sehingga pada penelitian ini berfokus pada pengajuan
framework untuk investigasi kasus cyber fraud.
Dalam pembuatan framework ini akan menggunakan metode Jabareen yang terdiri
dari 6 tahapan yakni, Mapping the selected data source, extensive reading and categorizing
of the selected data, Identifiyin and naming object, Decontructing and categorizing the
concept, Integrating concept, Synthesis, resynthesis and make it all sense, Validating the
conceptual framework, dan Rethinking the conceptual framework. Metode ini
menggabungkan konsep dari beberapa bidang ilmu yang berkaitan pada penelitian ini yakni
bidang Digital Forensic dan Audit Fraud.
Framework yang diajukan terdiri dari 7 tahapan dengan 1 Concurrent proses yang
merupakan integrasi dari berbagai konsep yang dipilih dari Digital Forensik dan Audit
Fraud. Framework ini diharapkan dapat menjadi referensi untuk melakukan investigasi cyber
fraud menjadi lebih efisien.