dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan hukum bagi pembeli
dalam transaksi jual beli melalui internet. Penggunaan internet sebagai media
dalam melakuka perdagangan sangat marak digunakan. Dalam
perkembangannya menimbulkan berbagai dampak baik positif maupun negatif.
Dampak positf tentusaja yang diharapkan manusi namun dampak negatif yang
timbul ini yang merugikan manusia. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu?
Bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi pembeli dalam
transaksi jual beli melalui internet atas kerugian keterlambatan dam adanya
cacat tersembunyi barang yang diterimanya. Penelitian ini termasuk dalam
tipologi penelitian empiris. Data penelitian ini diperoleh dengan cara studi
dokumen atau pustaka dan wawancara kepada pembeli atau konsumen yang
telah melakukan transaksi jual beli melalui internet dari griya cantik spa, pemilik
atau penjual dalam transaksi jual beli melalui internet yaitu pemilik griya cantik
spa dan jasa pengiriman barang, kemudian dianalisis secara kualitatif, yaitu data
yang diperoleh kemudian dihubungkan dengan permasalahan, dari analisis
tersebut dihasilkan uraian tang bersifat deskriptif. Analisis dilakukan dengan
pendekatan Undang-Undang dan Sosiologis. Hasil studi ini masih menunjukan
banyak kelemahan baik mencakup kelemahan tentang aturan-aturan hukum
formal yang belum secara penuh melindungi konsumen atau pembeli, masih
dijumpai pembeli yang mengalami kerugian baik dalam hal cacat tersembunyi
barang yang diterima maupun keterlambatan barang itu diterima oleh pembeli.
Penjual yang melakukan penjualan produknya melalui internet juga belum
sepenuhnya memahami hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Peraturan yang
ada belum memadai dan eksistensi UUPK ini hanya dianggap sebagai aturan
yang hanya memberatkan pelaku usaha saja, sehingga banyak pelaku usaha yang
tidak memperhatikan hak dan kewajiban yang diatur dalam UUPK. Sehingga
peraturran tersebut belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Perlu
disosialisasikan UUITE yang secara khusus mengatur tentang transaksi
elektronik. Konsumen harus berhati-hati dalam melakukan transaksi melalui
internet sehingga dapat meminimalisir kerugian yang dapat dialaminya dan
pelaku usaha hendaknya memberikan informasi yang jujur kepada konsumen dan
harus memiliki iktikad baik dalam bertransaksi jual beli melalui internet.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, transaksi, jual beli, internet | en_US |