Show simple item record

dc.contributor.advisorH. Sujitno, SH., M.Hum
dc.contributor.authorElly Rosita
dc.date.accessioned2021-11-25T08:55:29Z
dc.date.available2021-11-25T08:55:29Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/34711
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan hukum bagi pembeli dalam transaksi jual beli melalui internet. Penggunaan internet sebagai media dalam melakuka perdagangan sangat marak digunakan. Dalam perkembangannya menimbulkan berbagai dampak baik positif maupun negatif. Dampak positf tentusaja yang diharapkan manusi namun dampak negatif yang timbul ini yang merugikan manusia. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu? Bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi pembeli dalam transaksi jual beli melalui internet atas kerugian keterlambatan dam adanya cacat tersembunyi barang yang diterimanya. Penelitian ini termasuk dalam tipologi penelitian empiris. Data penelitian ini diperoleh dengan cara studi dokumen atau pustaka dan wawancara kepada pembeli atau konsumen yang telah melakukan transaksi jual beli melalui internet dari griya cantik spa, pemilik atau penjual dalam transaksi jual beli melalui internet yaitu pemilik griya cantik spa dan jasa pengiriman barang, kemudian dianalisis secara kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian dihubungkan dengan permasalahan, dari analisis tersebut dihasilkan uraian tang bersifat deskriptif. Analisis dilakukan dengan pendekatan Undang-Undang dan Sosiologis. Hasil studi ini masih menunjukan banyak kelemahan baik mencakup kelemahan tentang aturan-aturan hukum formal yang belum secara penuh melindungi konsumen atau pembeli, masih dijumpai pembeli yang mengalami kerugian baik dalam hal cacat tersembunyi barang yang diterima maupun keterlambatan barang itu diterima oleh pembeli. Penjual yang melakukan penjualan produknya melalui internet juga belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Peraturan yang ada belum memadai dan eksistensi UUPK ini hanya dianggap sebagai aturan yang hanya memberatkan pelaku usaha saja, sehingga banyak pelaku usaha yang tidak memperhatikan hak dan kewajiban yang diatur dalam UUPK. Sehingga peraturran tersebut belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Perlu disosialisasikan UUITE yang secara khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Konsumen harus berhati-hati dalam melakukan transaksi melalui internet sehingga dapat meminimalisir kerugian yang dapat dialaminya dan pelaku usaha hendaknya memberikan informasi yang jujur kepada konsumen dan harus memiliki iktikad baik dalam bertransaksi jual beli melalui internet. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, transaksi, jual beli, interneten_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjecttransaksien_US
dc.subjectjual belien_US
dc.subjectinterneten_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Interneten_US
dc.Identifier.NIM08410076


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record