Analisis Realisasi Anggaran Program Prioritas Kesehatan Kabupaten Kudus
Abstract
UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi. Salah satu faktor penentu derajat kesehatan suatu daerah ialah realisasi anggaran kesehatan yang baik dan mampu menyelesaikan permasalahan kesehatan daerah. UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 171 menjelaskan bahwa alokasi APBN minimal 5% untuk sektor kesehatan dan alokasi APBD minimal
10% untuk sektor kesehatan. Komitmen pemerintahan daerah menjadi penentu besaran anggaran untuk sektor kesehatan.
Tujuan : Mengetahui prioritas, gambaran, dukungan dan hambatan anggaran program kesehatan Kabupaten Kudus
Metode Penelitian : Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data penelitian berupa data sekunder dari dinas kesehatan dan data primer didapatkan dari wawancara.
Hasil : Realisasi anggaran program kesehatan sudah memenuhi target nasional. Sumber dana Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus bersumber dari APBN yang turun menjadi
bentuk DAK serta APBD dan sumber lain. Pengalokasian anggaran mengacu pada capaian program dan permasalahan kesehatan. Alokasi anggaran yang didukung perencanaan kinerja yang baik mendukung pelaksanaan program dalam upaya
penyelesaian permasalahan kesehatan di Kabupaten Kudus.
Kesimpulan : Pengalokasian anggaran dengan perencanaan kinerja yang baik menjadi faktor penting dalam keberhasilan pencapaian target realisasi anggaran
program prioritas kesehatan Kabupaten Kudus.
Collections
- Medical Education [2284]