PENERAPAN CSR (CORPORATE SOCIALRESPONSIBILITY) PERBANKAN SYARI’AH UMUM DI INDONESIA PERSPEKTIF MAQĀŞID ASY SYARI’AH
Abstract
Praktik CSR merupakan sebuah trend korporasi pada beberapa dekade belakangan ini. Penerapan CSR dalam lembaga keuangan prakteknya masih mengikuti konsep barat. Beberapa penelitian yang terdahulu juga menjelaskan tentang praktik CSR yang dilakukan oleh beberapa perusahaan sekarang tidaklah sesuai dengan syariat Islam. Hal ini berkaitan dengan konsep CSR yang berangkat dari konsep tersebut dimana praktik CSR awalnya berasal. Penulis dalam penelitian ini akan mengamati bank umum syari’ahdi Indonesia yang terkhusus pada praktik CSR nya. Penelitian ini penulis lakukan dengan memakai perspektif maqāşid asy syari’ah sehingga legitimasi praktik CSR dapat tidak terbantahkan, kualitasnya meningkat, serta penerapan yang lebih serius dari tahun-tahun sebelumnya. Pengamatan yang penulis lakukan pada praktik CSR bank umum syari’ah akan penulis khususkan pada dua bank umum syari’ah saja sebagai sampel untuk mewakili duabelas bank sumum yariah yang ada di Indonesia. Hal ini dirasa penting karena jika melihat praktik CSRnya, tidak semua bank umum syari’ah dapat melaksanakan dan melaporkan CSR dengan baik. Hasil yang didapatkan oleh penulis setelah melakukan penelitian ini realitanya dilapangan memperlihatkan bahwa dalam pandangan maqāşid asy syari’ah yang terfokus pada standar kulliyatul kahms bank Muamalat Indonesia Bank Syari’ah Mandiri sebagian besar sudah mencakup didalamnya. Dengan kata lain pembenaran maqāşidmaqāşid asy syari’ah yang ada pada praktik CSR bank umum syari’ahdapat dijadikankesimpulan hukum untuk praktik CSRdemi kemaslahatan. Genralisasi hasil populasi diwakili oleh dua bank umum syari’ah dapat dilakukan jika praktik pada bank lain cenderung sama atau lebih dari kedua sampel yang diambil.