IMPLEMENTASI KONTRAK ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Perkembangan teknologi internet membawa perubahan pada bidang kehidupan,
diantaranya memudahkan komunikasi antara para pihak yang terhalang jarak. Teknologi
internet memberikan kemudahan dalam bertransaksi secara tidak langsung, transaksi
seperti ini disebut dengan transaksi elektronik. Transaksi elektronik melahirkan suatu
hubungan hukum diantaranya adalah kesepakatan atau kontrak, yang kemudian kontrak ini
disebut kontrak elektronik. Kontrak elektronik adalah kontrak yang dibuat dengan
menggunakan sistem elektronik. Penelitian ini akan membahas mengenai implementasi
kontrak elektronik dalam transaksi elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual,
menggunakan bahan hukum primer, sekunder tersier berupa peraturan perundangundangan,
buku maupun jurnal hukum, yang didapat dengan cara studi kepustakaan
kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian memperoleh hasil bahwa
implementasi kontrak elektronik dalam transaksi elektronik didasari karena adanya
kebutuhan masyarakat serta sebagai solusi terhadap perkembangan transaksi elektronik,
selain itu didukung adanya asas kebebasan berkontrak dan sifat buku ketiga KUH Perdata
yang bersifat terbuka dan pelengkap. Para Pihak harus menerapkan asas itikad baik dalam
kontrak elektronik yang diterapkan di fase pra kontrak dimana para pihak wajib untuk
saling jujur dan pada fase pelaksanaan kontrak, para pihak menjalankan kontrak dengan
sungguh-sungguh.
