ANALISIS KEBIJAKAN PENANGANAN COVID-19 DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (Sebuah Prespektif Hukum Responsif)
Abstract
Covid-19 sebagai pandemi Global membawa implikasi terhadap kebijakan
pemerintah dalam membuat kebijakan dalam kerangka hukum untuk dapat mengatasi
kondisi kedaruratan tersebut. Kebijakan penanganan Covid-19 di dalam kerangka Negara
Kesatuan Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat namun juga
pemerintah daerah, termasuk pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki
tanggungjawab dalam merespon penanganan Covid-19. Penelitian ini berfokus pada dua
hal, pertama bagaimana arah kebijakan penanganan Covid-19 di Daerah Istimewa
Yogyakarta? Kedua, bagaiama evaluasi kebijakan penanganan Covid-19 di Daerah
Istimewa Yogyakarta di tinjau di Hukum Responsif? Yang dianalisis dengan metode
penelitian secara yuridis normatif dengan studi kepustakaan yang kemudian di uraikan
secara diskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa arah kebijakan penanganan Covid-19 di DIY,
dapat dikatakan telah sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat,
meskipun dalam implementasinya DIY memiliki lokalitas dalam penanganan Covid-19
sesuai dengan wilayah, pemerintahan, dan budaya masyarakatnya. Disisi lain, responsifitas
pemerintahan daerah tercermin dalam pembentukan kebijakan, yakni sebagai aktor politik
sekaligus aktor hukum. Responsifitas kebijakan penanganan Covid-19 ini juga selaras
dengan karakter hukum responsif yang berkarakter terbuka dan adaptif, dengan tetap
memberhatikan hal-hal yang dianggap kuat sembari melakukan langkah korektif untuk
melakukan perbaikan sistem maupun penyelesaian masalah yang sedang dihadapi.