dc.description.abstract | Meningkatnya pembangunan dalam beberapa tahun terakhir (2015-2019), merupakan salah
satu akibat dari program prioritas Kabinet Kerja Joko Widodo – Jusuf Kalla. Tren pembangunan
ini tidak lepas dari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Pemerintah melalui Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) menerbitkan peraturan baru mengenai
pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yakni Peraturan Menteri nomor
21/PRT/M/2019. Melalui Surat Edaran Menteri PUPR No.11/SE/M/2019, diatur bahwa dalam
setiap tahapan konstruksi diperlukan dokumen penerapan SMKK. Dalam SMKK, terdapat Analisis
Keselamatan Pekerjaan atau Job Safety Analysis (JSA), yang merupakan teknik manajemen
keselamatan yang berfokus kepada identifikasi bahaya dan hubungannya dengan pekerja, tugas,
peralatan, dan lingkungan kerja. Dalam penelitian ini, dilakukan pembuatan JSA pekerjaan finishing
pasangan dinding menggunakan studi kasus pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Pembuatan JSA menggunakan teknik proaktif dan semiproaktif dalam mengidentifikasi
bahaya yang terdapat dalam pekerjaan-pekerjaan pada finishing pasangan dinding. Berdasarkan
hierarki pengendalian bahaya, standar-standar pengendalian yang ada, serta saran dan validasi dari
Safety, Health, and Environment officer, ditentukan pengendalian sebaik mungkin untuk setiap
pekerjaan.
Hasil penelitian yang didapat merupakan form JSA yang divalidasi SHE officer, ditemukan
bahwa jenis bahaya terbanyak dari yang paling rawan hingga yang tidak adalah terjatuh dari
ketinggian, tertimpa material, iritasi kulit akibat terkena bahan kimia atau bahan-bahan konstruksi,
terluka akibat benda tajam, dan gangguan pernafasan akibat menghirup bahan kimia dan debu.
Sedangkan untuk pengendalian yang dilakukan, ditetapkan berdasarkan hierarki pengendalian
bahaya. Yakni, eliminasi sumber bahaya, substitusi alat atau material yang tidak layak, merancang
atau membuat area kerja yang aman untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya bahaya,
penerapan prosedur baru, dan pemberian Alat Pelindung Diri (APD). | en_US |