Analisis Kinerja Pembiayaan Perbankan Syariah (Indikasi Moral Hazard Di Perbankan Syariah Tahun 2010-2015)
Abstract
Moral hazard berkembang ke seluruh bidang salah satunya di sistem
perbankan. Adanya penjaminan atas kebangkrutan bank oleh bank sentral yang
menyebabkan penyalahgunaan dan ketidakjujuran pemilik dan pengurus bank.
Penyaluran dan dan pendistribusian risiko yang kurang berhati-hati juga dapat
menimbulkan tindakan yang berindikasi moral hazard. Sistem pendistribusian yang
dilakukan oleh bank syariah dengan profit and loss sharing sebagai bentuk akad
kongsi yang dipromosikan bank syariah ini di satu sisi memang memiliki risiko yang
besar yaitu dalam hal kredit macet yang direpresentasikan dalam Non Performing
Financing (NPF).
Pokok masalah pada penelitian ini yaitu adakah indikasi moral hazard dilihat
dari hubungan pengaruh GDP, Inflasi, Rasio Margin Murabahah terhadap Bagi Hasil
Mudharabah dan Musyarakah, Rasio Alokasi Pembiayaan Murabahah terhadap
Alokasi Mudharabah dan Musyarkah, dan FDR terhadap NPF. Penelitian ini
menggunakan ECM (Error Correction Model) sebagai teknik analisis. Data yang
digunakan adalah data Statistik Perbakan Syariah dan Badan Pusat Statistik Indonesia
periode 2010-2015.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah dalam jangka pendek GDP,
Inflasi, Rasio Margin Murabahah terhadap Bagi Hasil Mudharabah dan Musyarakah
tidak berpengaruh terhadap NPF, dan Rasio Alokasi Pembiayaan Murabahah
terhadap Alokasi Mudharabah dan Musyarkah, serta FDR berpengaruh terhadap NPF
namun tidak berindikasi moral hazard. Dalam jangka panjang Inflasi, Rasio Margin
Murabahah terhadap Bagi Hasil Mudharabah dan Musyarakah tidak berpengaruh
terhadap NPF, dan GDP, Rasio Alokasi Pembiayaan Murabahah terhadap Alokasi
Mudharabah dan Musyarakah, serta FDR berpengaruh terhadap NPF namun hanya
GDP yang memiliki indikasi moral hazard pada perbankan syariah.
Kata Kunci: NPF, GDP, Inflasi, Rasio Margin Murabahah terhadap Bagi Hasil
Mudharabah dan Musyarakah, Rasio Alokasi Pembiayaan Murabahah terhadap
Alokasi Mudharabah dan Musyarkah, dan FDR