Implikasi Penerapan Permenpan & RB No. 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya Terhadap Profesionalitas Pengawas PAI Di Kabupaten Bantul
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh beban berat yang harus ditanggung
pengawas PAI dalam melakukan supervisi terhadap Guru PAI yang disebabkan
karena tingginya jumlah minimal guru binaan (60 untuk SD dan 40 untuk SMPSMA),
tuntutan angka kredit dalam pengembangan profesi dan juga ancaman
sanksi pemberhentian sementara bagi yang tidak naik pangkat. Hal itu semua
muncul dari lahirnya peraturan baru yang tertera dalam Permenpan & RB No. 21
tahun 2010. Oleh karena itu penelitian ini bermaksud menjawab pertanyaan
bagaimana sesungguhnya penerapan PERMENPAN & RB No. 21 tahun 2010
tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, dan apa implikasinya
terhadap profesionalitas Pengawas PAI di wilayah Kabupaten Bantul. Penelitian
ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan normatif yang
menggunakan tehnik trianggulasi dalam pengumpulan datanya dan menggunakan
analisis data Miles-Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan/verifikasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam
penerapan permenpan & RB No. 21 tahun 2010 di Kabupaten Bantul secara garis
besar telah terlaksana meskipun belum secara keseluruhan, baik yang berkenaan
dengan tugas pokok dan beban kerja pengawas, unsur dan kegiatan yang dinilai
angka kredit serta sanksi pemberhentian sementara bagi pengawas yang tidak naik
pangkat dalam kurun tertentu. Ketiga hal tersebut membawa implikasi terhadap
profesionalitas Pengawas PAI mulai dari pengawas PAI bebannya semakin terasa
berat tidak hanya berfikir jumlah guru binaan yang banyak sehingga frekuensi
bertemu dengan GPAI berkurang, hingga kesulitan dan tantangan yang dihadapi
pengawas PAI menghadapi tuntutan angka kredit melalui pengembangan profesi
yang semakin tinggi.
Kata kunci: Permenpan & RB, Jabatan Fungsional, Profesionalitas, Pengawas
PAI