Peran Notaris Terhadap Akta Pendirian Koperasi Dan Akibat Hukum Apabila Pendirian Koperasi Tidak Melibatkan Notaris
Abstract
Salah satu aspek yang dinilai penting dan wajib dipatuhi oleh semua badan hukum
terutama badan hukum Koperasi adalah aspek legalitas yang mengatur mengenai
kepatuhan untuk melaksanakan agar badan hukum Koperasi patuh terhadap
peraturan perundang-undangan. Salah satunya ketidakpatuhan pendiri Koperasi
adalah tidak melibatkan pendirian Koperasi kepada Notaris sebagai pembuat akta
Koperasi. Permasalahan yang ditulis oleh penulis adalah apa peran dan
tanggungjawab Notaris dalam pendirian Koperasi dan bagaimana akibat hukum
apabila pendirian Koperasi tidak melibatkan peran Notaris. Hasil penelitian Tesis
ini menunjukkan peran Notaris dalam pendirian akta Koperasi Notaris tidak
sebatas memformulasikan keinginan pendiri Koperasi, tetapi Notaris wajib
mendaftarkan nama Koperasi secara online single submission untuk mendapatkan
SK Badan Hukum, memberikan edukasi, memberikan penyuluhan yang berkaitan
dengan badan hukum Koperasi. Notaris memiliki tanggungjawab terkait pendirian
Akta Koperasi yang mana tanggungjawab tersebut sebatas kebenaran formil.
Akibat hukum apabila pendirian Koperasi tidak melibatkan peran Notaris,
Koperasi tersebut tidak memperoleh status sebagai badan hukum sehingga
Koperasi dalam kegiatan operasionalnya tidak diakui secara hukum. Simpulan
dalam penelitian ini yaitu peran Notaris dalam pendirian Koperasi bahwa Notaris
memformulasikan kehendak para penghadap yang telah memberikan pernyataan
kepada Notaris kemudian dibuatkan ke dalam bentuk akta notariil, Notaris
memiliki kewajiban untuk melakukan pendaftaran nama Koperasi untuk
mendapatkan SK Badan Hukum, memberikan penyuluhan hukum, berperan
sebagai Konsultan dan Penasehat hukum diluar pengadilan terkait dengan
pendirian Koperasi. Notaris memiliki tanggungjawab pendirian Akta Koperasi
yang mana tanggungjawab tersebut sebatas kebenaran formil. Pendirian Koperasi
wajib melibatkan peran Notaris dan Anggota Koperasi untuk menjadikan
Koperasi tersebut sebagai badan hukum. Koperasi tidak mendapatkan status badan
hukum apabila mendirikan Koperasi tidak melibatkan peran Notaris untuk
dibuatkannya akta pendirian dan pendirian Koperasi tidak melibatkan Anggota
Koperasi dalam mendirikan badan hukum Koperasi.
Collections
- Master of Public Notary [114]