Perubahan Status Notaris Pengganti Menjadi Pejabat Sementara Notaris Ketika Notaris Yang Digantikannya Meninggal Dunia
dc.contributor.advisor | Dr. Nurjihad, S.H., M.H, | |
dc.contributor.advisor | Pandam Nurwulan, S.H., M.H., | |
dc.contributor.author | M. DANI FADHLURROHMAN | |
dc.date.accessioned | 2021-10-14T04:21:00Z | |
dc.date.available | 2021-10-14T04:21:00Z | |
dc.date.issued | 2021-05-07 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33280 | |
dc.description.abstract | Adapun penelitian ini berjudul “Perubahan Status Notaris Pengganti Menjadi Pejabat Sementara Notaris Ketika Notaris yang Digantikannya Meninggal Dunia” dengan rumusan masalah yaitu pertama apakah serta merta Notaris Pengganti dapat berubah status menjadi Pejabat Sementara Notaris pada saat Notaris yang digantikannya meninggal dunia, dan kedua bagaimanakah Notaris Pengganti yang berubah status menjadi Pejabat Sementara Notaris dalam memformulasikan akta. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dalam menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum serta didukung dengan data primer berupa kasus nyata yang terjadi di Kabupaten Kulonprogo, dengan metode pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual lalu di analisis dengan cara deskriptif-kualitatif sehingga bahan yang diperoleh akan dapat menjawab rumusan masalah yang penulis buat dengan cara memberikan gambaran yang diuraikan dalam bentuk narasi. Kesimpulan akhir dari hasil penelitian ini yaitu pertama perubahan status Notaris Pengganti menjadi Pejabat Sementara Notaris sebagaimana yang diatur pada Pasal 35 ayat (3) UUJN-P adalah bersifat serta merta, karena berdasarkan kajian yang dilakukan UUJN tidak mengatur ketentuan mengenai prosedur tertentu, dan kedua Pejabat Sementara Notaris berwenang untuk memformulasikan akta atas namanya sendiri dengan dasar bertindak Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4) UUJN-P yang dicantumkan pada awal akta. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Notaris Pengganti | en_US |
dc.subject | Pejabat Sementara Notaris | en_US |
dc.subject | Notaris Meninggal Dunia | en_US |
dc.title | Perubahan Status Notaris Pengganti Menjadi Pejabat Sementara Notaris Ketika Notaris Yang Digantikannya Meninggal Dunia | en_US |
dc.Identifier.NIM | 18921059 |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Master of Public Notary [160]