Penerapan Restrukturisasi Pembiayaan Pada Akad Murabahah Sebagai Upaya Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah ( Studi Kasus Bmt Tumang Cabang Ngemplak )
Abstract
Salah satu produk pembiayaan yang ditawarkan oleh BMT Tumang
cabang Ngemplak adalah pembiayaan dengan akad murabahah. Pada
tahun 2020 ini akad murabahah paling banyak diminati dibanding akad
lainnya. Pembiayaan tersebut tidak selalu berjalan lancar, teruta ma
ditahun 2020 ini terjadi pandemi yang berdampak pada berbagai sektor
termasuk sektor keuangan. Di BMT Tumang ini sendiri terdapat tujuh
pembiayaan bermasalah yang rata-rata terjadi akibat pandemi. Untuk
mengatasi hal tersebut BMT Tumang menawarkan restr ukturisai untuk
memudahkan nasabah dalam mengangsur pembiayaannya. Maka dari itu
penelitian ini mengkaji tentang implementasi pembiayaan dengan akad
murabahah pada BMT Tumang cabang ngemplak dan penerapan
restrukturisasi pembiayaan akad murabahah sebagai u paya penyelamatan
pembiayaan bermasalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode penelitian empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan
bahwa produk dengan akad murabahah memiliki nasabah paling banyak
dibandingkan dengan produk mudharabah dan ijarah. Terdapat tujuh
pembiayaan bermasalah yang diselesaikan melalui metode restrukturisasi
oleh BMT Tumang. Restrukturisasi tersebut dilakukan dengan cara
reconditioning, yaitu dengan mengurangi jumlah angsuran dari yang
harusnya dibayarkan setiap bulannya pada periode tertentu, tanpa
menambah margin dan jangka waktu, sehingga pada periode setelah
restrukturisasi harus membayar angsuran yang lebih besar daripada
sebelumnya.