Pembatalan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Camat) Dalam Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 87/Pdt.G/2014/Pn.Kpn)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dasar pertimbangan Majelis Hakim yang
membatalkan Akta PPAT dalam Putusan Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn, dan
akibat hukum atas pembatalan Akta PPAT tersebut. Penelitian ini tergolong
penelitian hukum normatif. Obyek yang diteliti adalah Putusan Pengadilan Negeri
Kepanjen Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn. Data dikumpulkan dengan metode studi
dokumen dan pustaka yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dan perundang-undangan.
Data penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan pengambilan simpulan
secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akta Jual Beli No.
1129/KEC.SGS/1996 tanggal 27 November 1996 yang dibuat oleh Camat Singosari
selaku PPAT (Alm. Imam Kabul) dinyatakan batal demi hukum oleh Majelis
Hakim serta dianggap fiktif, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
sah (cacat hukum) karena terdapat pemalsuan sidik jari / cap jempol Penggugat I
yaitu Ibu Lasmani. Akibat hukum pembatalan Akta Jual Beli No.
1129/KEC.SGS/1996 tanggal 27 November 1996 yaitu akta tersebut hanya
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau dapat
dibatalkan (vernietigbaar) karena tidak terpenuhinya syarat subyektif yang bisa
dijadikan alasan bagi pihak yang dirugikan menuntut ganti rugi kepada pihak
PPAT.
Collections
- Master of Public Notary [116]