Show simple item record

dc.contributor.advisorMoh. Hasyim, SH., M.Hum
dc.contributor.authorAgustyani Sushanty Hartono
dc.date.accessioned2021-10-11T07:48:43Z
dc.date.available2021-10-11T07:48:43Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33127
dc.description.abstractPenelitian yang berjudul “Hubungan Hukum antara PT. GO-JEK Indonesia dengan Pengemudi GO-JEK dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan” ini mengangkat dua rumusan masalah, yakni bagaimana hubungan kemitraan antara PT. GO-JEK Indonesia dengan pengemudi GO-JEK ditinjau dari isi perjanjian kemitraan? Serta apakah hubungan hukum antara PT. GO-JEK Indonesia dengan pengemudi GO-JEK dapat dikualifikasikan sebagai hubungan kerja dalam hukum ketenagakerjaan? Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dokumen, serta wawancara dengan beberapa narasumber. Analisa data dilakukan dengan pendekatan yuridis (perundang-undangan) dan pendekatan konseptual yang kemudian diolah dan disusun secara sistematis dan hasilnya disajikan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan, hubungan hukum antara PT. GO-JEK Indonesia dengan pengemudi GO-JEK terjadi berdasarkan perjanjian tertulis dan elektronik yang disepakati oleh para pihak yang isinya menyatakan bahwa para pihak dalam hal ini PT. GO-JEK Indonesia dan pengemudi GO-JEK sepakat untuk bekerjasama dalam kegiatan usaha jasa layanan transportasi online dengan sistem bagi hasil. Dalam hubungan hukum antara PT. GO-JEK Indonesia dengan pengemudi GO-JEK terdapat beberapa unsur hubungan kerja, yaitu unsur para pihak yang terdiri dari pengusaha dan pekerja, unsur pekerjaan, unsur perintah, dan unsur upah, namun tidak mengandung unsur perjanjian kerja, sehingga hubungan hukum antara PT. GO-JEK Indonesia dengan pengemudi GO-JEK tidak dapat dikualifikasikan sebagai hubungan kerja dalam hukum ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menyarankan kepada perusahaan dalam hal ini PT. GO-JEK Indonesia agar dapat melakukan perbaikan-perbaikan dalam perjanjian maupun pelaksnaannya agar tidak berada dalam status grey area. Kemudian kepada Pemerintah diharapkan dapat melakukan pengawasan dalam rangka melindungi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan dalam hubungan kerjasama usaha maupun hubungan kerja agar tidak dirugikan oleh kebijakan-kebijakan perusahaan yang cenderung memiliki posisi dominan dalam hubungan hukum antara keduanya. Kata Kunci: Hubungan Hukum, Perjanjian Kerja, Hubungan Kerjaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHubungan Hukumen_US
dc.subjectPerjanjian Kerjaen_US
dc.subjectHubungan Kerjaen_US
dc.titleHubungan Hukum Antara PT. Go-Jek Indonesia Dengan Pengemudi Go-Jek Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaanen_US
dc.Identifier.NIM13410019


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record