Penyelesaian Wanprestasi Pembiayaan MurᾹbaḥaḥ Di BMT Almadani Magelang Tahun 2015 Perspektif Hukum Bisnis Syariah
Abstract
Perekonomian Indonesia kini terus mengalami pertumbuhan dan peningkatan. Perkembangan ini diikuti dengan tumbuhnya layanan lembaga keuangan baik bank maupun non-bank dengan system syari‟ah, antara lain dalam bentuk layanan pembiayaan konsumtif dan produktif dengan system murᾱbaḥah (jual beli dengan margin yang disepakati). Hal yang menjadi pokok permasalahan penelitian ini adalah pembiayaan murᾱbaḥah terkait dengan wanprestasi dan faktor penyebabnya serta penyelesainnya dalam perspektif hukum bisnis syari‟ah di BMT Almadani Magelang.
Penelitian ini dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan tehnis analisis data melalui pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini peneliti menganalisa faktor penyebab wanprestasi pembiayaan murᾱbaḥah dan praktek penyelesaiannya dalam perspektif hukum bisnis syari‟ah.
Peneliti menyimpulkan bahwa faktor penyebab wanprestasi pembiayaan murᾱbaḥah di BMT Almadani Magelang, karena adanya unsur-unsur kelalaian dan force majuer pihak nasabah. Sedang untuk penyelesaiannya terkait wanprestasi pembiayaan murᾱbaḥah terdapat adanya kesesuaian atas hukum bisnis syariah.
Kata-kata kunci : Wanprestasi, pembiayaan murᾱbaḥah, penyelesaian sengketa, hukum bisnis syariah