Penetapan Dispensasi Kawin Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkawinan Anak Di Bawah Umur Karena Hamil Di Luar Nikah (Studi Penetapan Nomor 65/Pdt.P/2021/Pa.Btl Di Pengadilan Agama Bantul)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya peningkatan jumlah
permohonan dispensasi kawin pasca berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Dimana usia perkawinan bagi wanita semula 16 tahun menjadi 19
tahun. Data perkara dispensasi kawin yang ditetapkan di Pengadilan Agama
Bantul sampai dengan tahun 2020 dari jumlah 116 kasus di tahun 2019 naik
menjadi 246 kasus dimana 90%nya karena hamil duluan. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis dan menjabarkan bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan
Agama Bantul dalam mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi kawin,
apakah Hakim menjadikan aspek sosial dan kesehatan dalam pertimbangannya
serta bagaimana pertimbangan yuridis-normatifnya. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif yang bersifat eksplanatif. Dengan melakukan studi terhadap
Penetapan Nomor 65/Pdt.P/2021/PA.Btl. di Pengadilan Agama Bantul,
menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Metode pengumpulan data dalam
penelitian ini dengan studi dokumentasi dan wawancara mendalam. Adapun
teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisisnya
Mill dan Huberman diawali dengan melakukan data reduction, kemudian data
display terakhir penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Hakim dalam pertimbangannya menjadikan aspek sosiologis
dan kesehatan sebagai dasar pertimbangan. Pertimbangan sosiologisnya adalah
anak pemohon harus segera dinikahkan. Jika tidak dinikahkan, khawatir mereka
akan terus berbuat zina dan akan menjadi aib keluarga serta pertimbangan psikis
anak pemohon. Sedangkan secara yuridis-normatif, pertimbangan Hakim sudah
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan sejalan dengan Maqaṣid alSyari’ahnya
Imam al-Syatibi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Penetapan
Dispensasi kawin menjadi alternative penyelesaian perkawinan anak di bawah
umur karena hamil di luar nikah.