Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorCatur Septiana Rakhmawati
dc.date.accessioned2021-09-28T08:52:00Z
dc.date.available2021-09-28T08:52:00Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32832
dc.description.abstractPeraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-15/MBU/2012 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa oleh BUMN pada faktanya menimbulkan benturan dengan hukum persaingan usaha. Hal ini kemudian terbukti dengan adanya kasus yang melibatkan PT Angkasa Pura II dan PT Telekomunikasi Indonesia (keduanya merupakan BUMN) sebagai para terlapor dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-15/MBU/2012 ini dapat menimbulkan entry barrier (hambatan masuk) bagi pelaku usaha swasta. Hal ini disebabkan BUMN harus mengutamakan BUMN lain, anak perusahaan BUMN, dan/atau perusahaan terafiliasi BUMN. Sebagai sebuah entitas hukum, BUMN seharusnya mandiri dalam menjalankan kegiatan usahanya. Negara, meskipun bertindak sebagai pemegang saham BUMN, seharusnya tidak dapat mencampuri kegiatan usaha BUMN karena berlaku doktrin separate legal entity dimana suatu perusahaan merupakan badan hukum yang terpisah dari siapa yang membuatnya dan siapa yang mengurusnya. Perlu diingat pula bahwa BUMN tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dimana dalam kedua undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa suatu perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-udnangan lain. Oleh karena itu, BUMN juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. BUMN seharusnya bertindak do like privat dan tidak bergantung pada negara agar mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya, termasuk dalam hal ini pelaku usaha swasta, sehingga BUMN dapat meningkatkan kinerja dan kualitas yang dimilikinya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normative yang disajikan dengan metode deskriptif kualitatif dimana menyajikan hasil penelitian dengan narasi yang diperoleh dari analisis bahan hukum. Fokus penelitian ini yaitu mengkaji apakah Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-15/MBU/2012 termasuk dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimksud dalam Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta bagaimana implementasi yang ditimbulkan dari pemberlakuannya terhadap kegiatan usaha BUMN. Berdasarkan hasil analisi yang dilakukan, makna peraturan perundang-undangan dalam Pasal 50 huruf a tidak dapat diterjemahkan secara luas dimana hanya peraturan setingkat undang-undang yang dikecualikan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atau peraturan perundang-undangan dibawahnya yang mendapat delegasi langsung. Selain itu, implemetasi dari Peraturan Menteri BUMN dalam perpektif hukum persaingan usaha akan menimbulkan dampak yaitu disatu sisi akan menghambat kinerja BUMN karena BUMN dapat diperiksa dan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta menibulkan entry barrier bagi pelaku usaha swasta. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya meninjau kembali Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-15/MBU/2012 agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Keyword : Implementasi, Peraturan, Hukum Persainganen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectPeraturanen_US
dc.subjectHukum Persainganen_US
dc.titleImplementasi Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/2012 Tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang Dan Jasa Bumn Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usahaen_US
dc.Identifier.NIM12410576


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record