Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Ni'matul Huda S.H., M.Hum
dc.contributor.authorMaulana Kusuma
dc.date.accessioned2021-09-28T08:39:52Z
dc.date.available2021-09-28T08:39:52Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32829
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Implementasi Surat Kapolri Nomor B/2106/VI/2012/Srena tentang Penataan Wilayah Hukum Polres dan Status/Tipologi Polsek di Polresta Magelang.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2014 tentang Pembentukan dan Peningkatan status kesatuan Kewilayahan di Polresta Magelang karena Polresta Magelang telah melakukan pemekaran wilayah hukum di Polsek Bandongan serta mengetahui apakah pemekaran wilayah hukum Polresta Magelang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2007 tentang Daerah hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.Adapun yang menjadi permasalahan yang diangkat oleh peneliti antara lain: (1) Bagaimana implementasi surat Kapolri nomor B/2106/VI/2012/Srena tentang penataan wilayah hukum Polres dan status/tipologi Polsek di Polresta Magelang? (2) Apakah pengisian struktur wilayah hukum Polresta Magelang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia? Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian tertentu,yaitu dengan metode Yuridis Normatif,spesifikasi penelitian termasuk deskriptif analitis,jenis data yang digunakan adalah data sekunder dalam bentuk peraturan perundang-undangan,peraturan Kapolri dan Peraturan Pemerintah dengan pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi dokumenter kemudian dianalisis secara kualitatif normatif yaitu dengan melihat penerapan peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2014 pada pemekaran wilayah hukum yang dilakukan Polresta Magelang.Dari hasil analisis penulis menyimpulkan bahwa pemekaran wilayah hukum Polresta Magelang secara materiil telah memenuhi syarat tetapi secara prosedural belum terpenuhi karena pemerintah daerah tidak dilibatkan selama proses pemekaran wilayah hukum Polresta. Penulis menyarankan agar dibangun kembali sinergitas antara Polresta dan Pemerintah Daerah karena kedua lembaga tersebut memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat atau kehidupan bernegara Kata kunci: Implementasi Surat Kapolri Nomor B/2106/VI/2012/Srena tentang Penataan Wilayah Hukum Polres dan Status/Tipologi Polsek di Polresta Magelangen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplementasi Surat Kapolri Nomor B/2106/VI/2012/Srenaen_US
dc.subjectPenataan Wilayah Hukum Polres dan Status/Tipologi Polsek di Polresta Magelangen_US
dc.titleImplementasi Surat Kapolri Nomor B/2106/VI/2012/SRENA Tentang Penataan Wilayahhukum Polres Dan Status/Tipologi Polsek Di Polresta Magelangen_US
dc.Identifier.NIM12410508


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record