Show simple item record

dc.contributor.advisorMustaqiem, Dr., SH, MH
dc.contributor.authorRizqi Kumala Hidayah
dc.date.accessioned2021-09-28T07:19:21Z
dc.date.available2021-09-28T07:19:21Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32812
dc.description.abstractPeraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak atau dalam Bahasa Indonesia program yang dimaksud adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (disingkat PPSA). Program PPSA diadakan pada tahun 2015 karena tahun tersebut disebut sebagai Tahun Pembinaan WP. Setelah tahun pembinaan, tahun depan direncanakan akan dilakukan program penegakkan hukum yang lebih keras. Tujuan PPSA ini ada dua, pertama tujuan penerimaan dengan mendorong wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan, membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan, serta melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan di tahun 2015, kedua tujuan membangun basis perpajakan yang kuat. Begitu yang tertulis di peraturan menteri keuangan. Dasar hukum Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi adalah Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Wajib pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016 akan diberikan penghapusan sanksi administrasi. Penghapusan sanksi administrasi ini hanya dikenakan untuk utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015. Kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun 2015 karena pada tahun 2016 perpajakan nasional akan memasuki Tahun Penegakan Hukum Pajak (TPHP) sehingga pada tahun 2016 wajib pajak tidak akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi maupun fasilitas penghapusan sanksi administrasi bunga. Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak berlaku di tahun 2015. Pemerintah berusaha menyampaikan peraturan kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak melalui sosialisasi media masa atau media elektronik. Pemerintah berharap pesan yang disampaikan dapat diterima oleh masyarakat, khususnya WP yang belum taat perpajakan. Kenyataannya informasi peraturan Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak tidak sepenuhnya dapat diterima oleh masyarakat. Jumlah WP yang tidak mau membayar atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih banyak. WP akan dikatakan patuh dalam perpajakanya ketika WP menaati perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku. Kepatuhan yang dapat dilihat yaitu kepatuhan secara formil antara lain menghitung, membayarkan, dan menyampaikan pajak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplementasi Penghapusan Sanksi Administrasien_US
dc.subjectPelanggaran Pembayaran Pajak Penghasilan Di Kota Yogyakartaen_US
dc.titleImplementasi Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Pelanggaran Pembayaran Pajak Penghasilan Di Kota Yogyakartaen_US
dc.Identifier.NIM12410412


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record