dc.description.abstract | Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 tentang
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan
Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan
Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak atau dalam Bahasa Indonesia
program yang dimaksud adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi (disingkat PPSA).
Program PPSA diadakan pada tahun 2015 karena tahun tersebut disebut
sebagai Tahun Pembinaan WP. Setelah tahun pembinaan, tahun depan
direncanakan akan dilakukan program penegakkan hukum yang lebih keras.
Tujuan PPSA ini ada dua, pertama tujuan penerimaan dengan mendorong wajib
pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan, membayar atau menyetorkan
kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan, serta melaksanakan
pembetulan Surat Pemberitahuan di tahun 2015, kedua tujuan membangun basis
perpajakan yang kuat. Begitu yang tertulis di peraturan menteri keuangan.
Dasar hukum Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi adalah
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Wajib pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016 akan
diberikan penghapusan sanksi administrasi. Penghapusan sanksi administrasi ini
hanya dikenakan untuk utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun 2015 karena pada tahun 2016
perpajakan nasional akan memasuki Tahun Penegakan Hukum Pajak (TPHP)
sehingga pada tahun 2016 wajib pajak tidak akan memperoleh pembebasan
sanksi administrasi maupun fasilitas penghapusan sanksi administrasi bunga.
Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak berlaku di tahun 2015. Pemerintah
berusaha menyampaikan peraturan kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak melalui
sosialisasi media masa atau media elektronik. Pemerintah berharap pesan yang
disampaikan dapat diterima oleh masyarakat, khususnya WP yang belum taat
perpajakan. Kenyataannya informasi peraturan Kebijakan Penghapusan Sanksi
Pajak tidak sepenuhnya dapat diterima oleh masyarakat. Jumlah WP yang tidak
mau membayar atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih
banyak. WP akan dikatakan patuh dalam perpajakanya ketika WP menaati
perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku. Kepatuhan yang dapat dilihat
yaitu kepatuhan secara formil antara lain menghitung, membayarkan, dan
menyampaikan pajak. | en_US |