Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah, SH, M.Hum,
dc.contributor.authorDwiky Hilman K
dc.date.accessioned2021-09-28T04:36:29Z
dc.date.available2021-09-28T04:36:29Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32793
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk menganalisa penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengenai kepastian hukum pemberian izin (IUP) terhadap investor bidang usaha sektor mineral batubara. Tujuannya adalah menyederhanakan proses perizinan guna membantu investor dalam pelayanan perizinan. Namun dalam pengaturannya PTSP masih banyak kendala yang perlu dibenahi terkait masalah ketidakpastian hukum di bidang perizinan (IUP). Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Mengapa pengaturan pengesahan bidang usaha sektor minerba dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia masih bersifat dualisme hukum? Bagaimanakah kepastian hukum terhadap investor bidang usaha sektor minerba melalui pelayanan terpadu satu pintu? Penelitian ini termasuk tipologo penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan melalui metode Yuridis Normatif yaitu pendekatan dari sudut pandang hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen/ pustaka serta hierarki peraturan perundang-undangan sampai pada aturan khusus terkait pengesahan izin (IUP) yang kemudian diolah, disusun secara sistematis dan hasilnya disajikan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil studi ini menunjukan bahwa terdapat tumpang tindih hukum terkait pengesahan perizinan (IUP) pada pelayanan terpadu satu pintu yang di akibatkan ketidaksinkronan peraturan terkait PTSP, bahwa menjadi kewenangan pada BKPM atau pada Pemerintah (Kementerian dan Provinsi). Hal demikian mengakibatkan adanya masalah ketidakpastian hukum dalam perizinan investasi. Berdasarkan analisis penulis, penulis memberikan saran perlunya harmonisasi serta pembaraun peraturan dalam bidang investasi yang dituangkan dalam satu peraturan. Masalah kepastian hukum perizinan bidang usaha sektor mineral batubara dapat melalui BKPM Pusat atau pun Provinsi dengan tetap melakukan koordinasi pada Pemerintah/ Lembaga terkait. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Pelayanan Terpadu Satu Pintuen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectPelayanan Terpadu Satu Pintuen_US
dc.titleKepastian Hukum Terhadap Investor Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintuen_US
dc.Identifier.NIM12410284


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record