Show simple item record

dc.contributor.advisorSri Hastuti Puspitasari, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorEko Pastrio
dc.date.accessioned2021-09-28T02:37:57Z
dc.date.available2021-09-28T02:37:57Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32783
dc.description.abstractDengan adanya pelaksanaan alokasi dana desa diharapkan mampu memanfaatkan peluang yang lebih besar dalam mengurus dirinya sendiri. Desa memiliki hak untuk memperoleh bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota yang disebut dengan alokasi dana desa (ADD) yang penyaluranya melalui kas desa. Dana yang diperoleh tersebut digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Penerimaan alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2015 di Desa Sendangtirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman adlah sebesar (Rp. 1.368.034.600,-) yang bersumber dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi serta bagian dari dana perimbangan pusat yang diterima kabupaten, untuk dikelola secara mandiri oleh desa. Adapun yang menjadi masalah pokok pada penelitian ini yaitu: Bagaimana mekanisme penentuan penggunaan alokasi dana desa di Desa Sendangtirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman pada tahun 2015, mengapa peruntukkan alokasi dana desa terhadap pembangunan fisik lebih besar serta apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam pengelolaan alokasi dana desa. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode yuridis normatif adalah pendekatan masalah dengan melihat, menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum yang berupa konsepsi, peraturan perundang-undangan, pandangan, doktrin hukum, dan sistem hukum yang berkaitan,Sedangkan pendekatan yudis empiris yaitu cara prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa berdasarkan tanggapan responden menunjukkan bahwa secara keseluruhan implementasi pengelolaan alokasi dana desa di Desa Sendangtirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman untuk tahun anggaran 2015 belum sesuai dengan peraturan bupati Sleman nomor 6 tahun 2015, karena masih mengalami kendala dalam mekanisme penentuan peruntukan alokasi dana desa serta kurangnya sumber daya manusia dalam mengelola alokasi dana desa, baik dari segi tenaga teknis maupun kompetensi keahlianya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplementasi Pengelolaan Alokasi Dana Desaen_US
dc.subjectDesa Sendangtirto Kecamatan Berbah Kabupaten Slemanen_US
dc.subjectPeraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Desaen_US
dc.titleImplementasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Sendangtirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Desaen_US
dc.Identifier.NIM12410118


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record