dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui mengenai implementasi doktrin
corporate rescue dalam ketentuan dan putusan tentang penundaan kewajiban
pembayaran utang (PKPU). Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apakah
doktrin corporate rescue telah terimplementasi dalam ketentuan tentang
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)?; Bagaimana implementasi
doktrin corporate rescue dalam putusan Pengadilan Niaga?.
Penelitian ini dilakukan melalui metode Yuridis Normatif yaitu
pendekatan dari sudut pandang hukum atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka/ dokumen.
Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual yang kemudian diolah dan disusun secara sistematis dan hasilnya
disajikan dengan cara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam dominasi hukum kepailitan
masih berpedoman pada warisan Belanda yang dirasa sangat primitif, walaupun
istilah pailit berarti sita umum sebagai jaminan atas ketidakmampuan debitor
untuk membayar utang, bukan berarti ini merupakan trending concept untuk
melikuidasi aset bagi debitor yang sebenarnya masih dapat dalam melakukan
pelunasan (solvent) dalam pembayaran utang kepada kreditor. Doktrin corporate
rescue merupakan cara yang progresif dalam mekanisme penyelesaian piutang
yang dimiliki kreditor, corporate rescue yang merupakan key concept dalam
kepailitan korporasi ialah suatu teori hukum yang mengajarkan bahwa terhadap
korporasi yang dalam keadaan tidak mampu membayar tidak boleh serta merta
dilikuidasi, melainkan diberikan kesempatan terlebih dahulu.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya
penyempurnaan dan pembaruan aturan hukum di bidang hukum kepailitan,
khususnya proses penyelesaian kasus kepailitan dengan jalan melikuidasi adalah
konsep yang harus ditinggalkan sehingga perlu adanya suatu perubahan
paradigma dimana konsep corporate rescue merupakan terobosan baru yang
efektif dalam menyelesaikan kasus utang-piutang dalam kepailitan. Undang-
Undang Kepailitan Indonesia di masa depan tidak saja menghindari kepailitan
perusahaan yang solvanle dan viable, tetapi juga menghindari dipailitkannya
perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar utang. Likuidasi hanya
dapat dilakukan dalam keadaan terpaksa atau merupakan alternatif terakhir
(ultimum remidium) dalam hukum kepailitan.
Kata Kunci: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PKPU, Doktrin Corporate
Rescue, Kepailitan | en_US |