Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorAgung Yandifa
dc.date.accessioned2021-09-27T12:41:47Z
dc.date.available2021-09-27T12:41:47Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32782
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui mengenai implementasi doktrin corporate rescue dalam ketentuan dan putusan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apakah doktrin corporate rescue telah terimplementasi dalam ketentuan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)?; Bagaimana implementasi doktrin corporate rescue dalam putusan Pengadilan Niaga?. Penelitian ini dilakukan melalui metode Yuridis Normatif yaitu pendekatan dari sudut pandang hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka/ dokumen. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang kemudian diolah dan disusun secara sistematis dan hasilnya disajikan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam dominasi hukum kepailitan masih berpedoman pada warisan Belanda yang dirasa sangat primitif, walaupun istilah pailit berarti sita umum sebagai jaminan atas ketidakmampuan debitor untuk membayar utang, bukan berarti ini merupakan trending concept untuk melikuidasi aset bagi debitor yang sebenarnya masih dapat dalam melakukan pelunasan (solvent) dalam pembayaran utang kepada kreditor. Doktrin corporate rescue merupakan cara yang progresif dalam mekanisme penyelesaian piutang yang dimiliki kreditor, corporate rescue yang merupakan key concept dalam kepailitan korporasi ialah suatu teori hukum yang mengajarkan bahwa terhadap korporasi yang dalam keadaan tidak mampu membayar tidak boleh serta merta dilikuidasi, melainkan diberikan kesempatan terlebih dahulu. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan dan pembaruan aturan hukum di bidang hukum kepailitan, khususnya proses penyelesaian kasus kepailitan dengan jalan melikuidasi adalah konsep yang harus ditinggalkan sehingga perlu adanya suatu perubahan paradigma dimana konsep corporate rescue merupakan terobosan baru yang efektif dalam menyelesaikan kasus utang-piutang dalam kepailitan. Undang- Undang Kepailitan Indonesia di masa depan tidak saja menghindari kepailitan perusahaan yang solvanle dan viable, tetapi juga menghindari dipailitkannya perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar utang. Likuidasi hanya dapat dilakukan dalam keadaan terpaksa atau merupakan alternatif terakhir (ultimum remidium) dalam hukum kepailitan. Kata Kunci: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PKPU, Doktrin Corporate Rescue, Kepailitanen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenundaan Kewajiban Pembayaran Utangen_US
dc.subjectPKPUen_US
dc.subjectDoktrin Corporate Rescueen_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.titleImplementasi Doktrin Corporate Rescue Dalam Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangen_US
dc.Identifier.NIM12410095


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record