Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Studi Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Purworejo 1 )
Abstract
KUA Kecamatan merupakan instansi terdepan Kementerian Agama dalam
melaksanakan tugas urusan agama Islam di tingkat kecamatan. Kegiatan KUA
tidak hanya pencatatatn Nikah dan Rujuk namun juga pembinaan kehidupan
beragama dan sosial kemasyarakatan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2015 Mengatur besaran biaya dalam perncatatan nikah dan rujuk di kantor dan
luar Kantor dan menjadi dasar pelayanan masyarakat bagi KUA Purworejo 1.
Metode dalam penelitian ini dapat digolongkan dalam bentuk penelitian lapangan
atau field research yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan dilingkungan
masyarakat tertentu baik di lembaga-lembaga, organisasi masyarakat (sosial)
maupun lembaga Pemerintah. Dalam penelitian lapangan ini dilakukan di KUA
Kecamatan Purworejo 1 Kabupaten Purworejo dengan cara melakukan
wawancara dengan Kepala KUA, Penghulu dan Pegawai KUA Kecamatan
Purworejo 1 dalam melayani masyarakat dalam hal Pelayanan Nikah dan Rujuk.
Dan Juga Masyarakat yang sedang melakukan pernikahan di dalam KUA
Kecamatan Purworejo 1 dan yang melakukan pernikahan di luar KUA Purworejo
1. Maka dapat memberikan kesimpulan bahwa Berdasarkan hasil analisis yang
dilakukan bahwa KUA Kecamatan Purworejo 1 telah melaksanakan dengan baik
dan benar Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 melalui berbagai bentuk,
yaitu: sosialisasi, pelaksanaan penerapan biaya pelayanan nikah dengan ketat,
membangun integritas dan supervisi kepada eks P3N, pegawai KUA dan penghulu
baik secara internal maupun eksternal.