Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Syamsudin
dc.contributor.authorTry Dharma Fitrinaka
dc.date.accessioned2021-09-16T05:33:02Z
dc.date.available2021-09-16T05:33:02Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32528
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum atas hak informasi dan kenyamanan penumpang pesawat udara. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pemenuhan hak penumpang atas hak informasi dan hak kenyamanan oleh penyedia jasa angkutan udara? Bagaimana kepatuhan penyedia jasa angkutan udara terhadap Peraturan Menteri No 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia khususnya mengenai kompenasi keterlambatan penerbangan kepada penumpang? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian Perundang-undangan. Data penelitian dikumpukan melalui wawancara, angket dan studi pustaka. Kemudian data yang diperoleh dari wawancara, angket dan studi pustaka ditulis secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil studi menunjukkan masih ada maskapai yang belum memenuhi hak penumpang atas hak informasi seperti penginformasian waktu keterlambatan penerbangan, alasan keterlambatan penerbangan, hak atas kompensasi keterlambatan dan informasi mengenai asuransi dan menggunakan keramahan, penyampaian informasi, serta tanggap dan terampilnya awak kabin sebagai parameter kenyamanan penumpang. Hasil studi menunjukkan sebagian besar responden merasa nyaman dengan pelayanan yang diberikan oleh maskapai. Selain itu, studi ini menunjukkan masih adanya ketidakpatuhan maskapai terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri No 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia khususnya mengenai kompensasi keterlambatan penerbangan kepada penumpang seperti pemberian kompensasi berupa minuman ringan, makanan ringan (snack) dan makanan berat (heavy meal). Ketidakpatuhan maskapai dalam memberikan kompensasi keterlambatan penerbangan dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena mengabaikan kewajibannya sebaiamana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merekomendasikan maskapai untuk segera membenahi diri untuk memenuhi hak penumpang agar terhindar dari sanksi yang diberikan oleh Pemerintah dan tidak ditinggalkan oleh pengguna saja angkutan udara. Kata-kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Informasi, Kenyamananen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectHak Informasien_US
dc.subjectKenyamananen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Atas Hak Informasi Dan Kenyamanan Penumpang Pesawat Udaraen_US
dc.Identifier.NIM11410358


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record