Show simple item record

dc.contributor.advisorSujitno, SH., MH.
dc.contributor.authorAlfian Rosa
dc.date.accessioned2021-09-16T04:30:07Z
dc.date.available2021-09-16T04:30:07Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32526
dc.description.abstractPenelitian ini berangkat dari beragamnya kasus kejahatan carding yang merupakan dampak dari kartu kredit sebagai salah satu alat pembayaran menggunakan kartu sebagai bentuk kemajuan teknologi yang diterapkan dalam aplikasi sistem pembayaran, terutama dengan adanya kasus kejahatan carding dengan metode skimming yang dialami oleh RAK selaku nasabah atau konsumen dari Bank BCA Cabang Kota Yogyakarta. Sehingga, RAK selaku nasabah atau konsumen dari Bank tersebut mengalami kerugian. Maka dari itu,menarik untuk diteliti. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, antara lain: 1) Bagaimanakah perlindungan hukum pengguna kartu kredit terhadap kejahatan carding dengan bentuk skimming?; 2) Bagaimana pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami pengguna kartu kredit terhadap kejahatan carding dengan bentuk skimming? Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan baik studi kepustakaan maupun studi lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara maupun studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka pengguna kartu kredit selaku nasabah atau konsumen belum terlindungi dengan maksimal sebagaimana mestinya. Hal tersebut dilihat dari kasus kejahatan carding yang dialami RAK selaku nasabah Bank BCA Kota Yogyakarta tertanggal 1-3 Maret 2011. Hal ini dikarenakan Bank tidak menerapkan sistem transaction alert dalam meningkatkan keamanan transaksi nasabah sebagaimana diatur dalam pasal 29A Ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. Kemudian, pertanggungjawaban yang dilakukan BCA Cabang Kota Yogyakarta terhadap RAK selaku nasabah atau konsumen, menganulir tagihantagihan akibat transaksi yang muncul tertanggal 1-3 Maret 2011. Karena menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak Bank, bahwa RAK terbukti tidak melakukan transaksi pada tanggal tersebut. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kartu Kredit, Skimmingen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKartu Krediten_US
dc.subjectSkimmingen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Pengguna Kartu Kredit Terhadap Kejahatan Carding Dengan Bentuk Skimmingen_US
dc.Identifier.NIM11410332


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record