Show simple item record

dc.contributor.advisorZirin Harahap, SH., M.Si.
dc.contributor.authorMuhammad Azhar
dc.date.accessioned2021-09-14T02:35:40Z
dc.date.available2021-09-14T02:35:40Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32440
dc.description.abstractPada tahun 2015 Bangsa kita menerapkan pemilihan kepala daerah secara serentak dimana hal tersebut mengakibatkan di beberapa daerah termasuk di Daerah Istimewa yograyakrta seperti Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman menghadapi kekosongan Jabatan Kepala Daerah, Mesikupun hal tersebut telah di coba dicari jalan keluarnya melalui Undang-Undang No. Tentang Pemerintahan Darah namun di sisilain Kewengan Penjabat Kepala daerah diberikan batasan sebagaimana di ataur didalam Peraturan Pemrintah No. 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepla Daerah dan Wakil Kepala Daerah anatara lain, melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekarn daerah yang bertentangan dengan kebiajakn pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggraan pemerintahan dan perogram pembangunan pejabat sebelumnya. Dan ketentuan diatas dapat dikecualikan atas izin menteri dalam negeri Oleh karena permasalahan tersebut penulis memilih rumuasan masalah pertama: bagaimanakah penyelenggraan pemerintahan daerah oleh Penjabat Pelasana Tugas Bupati? Kedua kendala-kendala yang dihadapi penjabat kepala daerah dalam menyeelnggarakan pemerintahan daerah? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara, yang kemudian di olah dengan cara mengorganisasikan bahan hokum tersebut sedemikian rupa agar dapat dibaca dan di interpretasikan. Analisis dilakukan menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:, Peraturan Pemrintah No. 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepla Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Memiliki norma yang abstrak dan luas seperti makna mutasi pegawai, kebijakan yang betentagan dengan pejabat sebelumnya. Sehingga ditingkat pelaksaanya menimbulkan permasalahan dan segala bentuk penguculian atas larangan tersebut yang harus mendapat izin menteri dalam negeri dapat dikatakan bertentangan dengan prinsip desenteralisasi dimana memesiahkan kekuasaan pusat dan daerah. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis menyarankan agar: Pemerintah dan DPR RI merevisi padaPeraturan Pemeritah Nomor 48 Tahun 2008 terutama larangan mutasi pegawai, harus di berikan kategorisasi dalam hal apa penjabat boleh mengangkat pegawai secara definitif dan dalam hal apa penjabat kepala daerah diperbolehkan mengambilk kebijakan. Dan tentang harus izin Menteri dalam Negeri harus memiiki perbedan Kepala daerah setingkat Provinsi dan setingkat Kabupaten kota, dikarenakan bila setingkat kabupaten atau Kota cukuplah izin melalui Gubernur. Kata Kunci : Pemerintahan Daerah, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantuen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemerintahan Daerahen_US
dc.subjectKabupaten Slemanen_US
dc.subjectKabupaten Bantulen_US
dc.titlePenyelenggaraan Pemerintahan Daerah Oleh Penjabat Pelaksana Tugas Bupati ( Di Pemrintahan Kabupaten Bantul Dan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta )en_US
dc.Identifier.NIM10410585


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record