Show simple item record

dc.contributor.advisorSujitno, SH., M.Hum
dc.contributor.authorPangki Anggit Wirakusuma
dc.date.accessioned2021-09-14T01:37:10Z
dc.date.available2021-09-14T01:37:10Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32435
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan konsumen atas pemenuhan hak informasi terhadap makanan kemasan kadaluarsa, dan tanggung jawab pelaku usaha atas hak informasi terhadap makanan kemasan kadaluarsa di Kabupaten Bantul. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan konsumen atas pemenuhan hak informasi terhadap makanan kemasan kadaluarsa dan tanggung jawab pelaku usaha atas hak informasi terhadap makanan kemasan kadaluarsa di Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder, data primer diperoleh langsung melalui wawancara dengan subjek penelitian dan data sekunder diperoleh melalui kepustakaan baik dari bahan hukum primer maupun melalui bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara purposing sampling, yaitu wawancara kepada narasa sumber dari beberapa kecamatann dari wilayah Kabupaten Bantul, serta studi kepustakaan, yang diperoleh penulis dengan cara mengkaji artikel, literatur, hasil penelitian hukum, dan makalah maupun karya ilmiah lain yang berhubungan dengan permasalahan penelitian. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh akan dikualifikasikan sesuai dengan permasalahan penelitian kemudian diuraikan, dibahas dan ditafsirkan dengan cara menganalisis data yang diperoleh dari hasil penelitian yang kemudian disusun secara sistematis sehingga diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap sehingga dihasilkan suatu kesimpulan yang dapat menjawab permasalahan yang diteliti. Hasl penelitian ini menunjukkan perlindungan hukum bagi konsumen khususnya perlindungan konsumen atas pemenuhan hak informasi terhadap makanan kemasan belum terpenuhi, hal ini dikarenakan pelaku usaha kurang memberikan informasi yang benar dan jelas berkaitan dengan tanggal kadaluarsa. Lebih lanjut tanggung jawab pelaku usaha atas hak informasi terhadap makanan kemasan belum secara maksimal karena tidak semua pelaku usaha bersedia memberikan informasi dan tanggung jawab ganti-rugi kepada konsumen yang merasa dirugikan. Lebih lanjut terhadap konsumen yang merasa dirugikan mereka dapat mengadukan secara langsung kepada pelaku usaha untuk mendapatkan ganti-rugi. Lebih lanjut Saran yang dikemukakan penulis yaitu pelaku usaha hendaknya memenuhi tanggungjawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya bagi konsumen hendaknya lebih berhati-hati dalam memilih dan membeli suatu produk agar tidak menyesal di kemudian hari. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Hak informasi, Tanggung Jawab Pelaku Usahaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectHak informasien_US
dc.subjectTanggung Jawab Pelaku Usahaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Hak Informasi Terhadap Makanan Kemasan Kadaluarsa Di Kabupaten Bantulen_US
dc.Identifier.NIM10410169


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record