Show simple item record

dc.contributor.authorSaputra, Dede Anggara
dc.date.accessioned2021-09-09T17:09:19Z
dc.date.available2021-09-09T17:09:19Z
dc.date.issued2020-10
dc.identifier.issn2620-5386
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/32354
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Permasalahan hukum yang dianalissi dalam penelitian ini adalah arah politik hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan implikasinya terhadap rakyat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa lahirnya Undang-Undang a quo dilatarbelakangi oleh suatu keadaan untuk memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman melalui sistem pertahanan rakyat semesta. Arah politik hukum Undang-Undang a quo ialah mewujudkan tegaknya kedaulatan negara, terjaganya keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Selain itu, sejumlah asas yang tercantum sebagai dasar dalam UU a quo cukup termanifestasi dalam beberapa pasal. Namun demikian, asas-asas ini kemudian tereduksi oleh kecenderungan materi muatan Undang-Undang a quo yang bernuansa melanggar hak asasi manusia, overkriminalisasi, kurang akomodatif terhadap kondisi ancaman kekinian, serta menimbulkan potensi penyalahgunaan dalam pendanaannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherLex Renaissanceen_US
dc.relation.ispartofseries;Vol. 5, No. 4
dc.subjectPolitik hukumen_US
dc.subjectpertahanan negaraen_US
dc.subjectsumber daya nasionalen_US
dc.titleAnalisis Politik Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negaraen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record