Analisis Politik Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Permasalahan hukum yang dianalissi dalam penelitian ini adalah arah politik hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan implikasinya terhadap rakyat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa lahirnya Undang-Undang a quo dilatarbelakangi oleh suatu keadaan untuk memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman melalui sistem pertahanan rakyat semesta. Arah politik hukum Undang-Undang a quo ialah mewujudkan tegaknya kedaulatan negara, terjaganya keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Selain itu, sejumlah asas yang tercantum sebagai dasar dalam UU a quo cukup termanifestasi dalam beberapa pasal. Namun demikian, asas-asas ini kemudian tereduksi oleh kecenderungan materi muatan Undang-Undang a quo yang bernuansa melanggar hak asasi manusia, overkriminalisasi, kurang akomodatif terhadap kondisi ancaman kekinian, serta menimbulkan potensi penyalahgunaan dalam pendanaannya.
Collections
- Journal | Jurnal [35]