Show simple item record

dc.contributor.authorYanti, Evi
dc.date.accessioned2021-09-09T16:25:07Z
dc.date.available2021-09-09T16:25:07Z
dc.date.issued2020-10
dc.identifier.issn2620-5386
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/32347
dc.description.abstractPertentangan mengenai legalisasi aborsi terjadi karena adanya kesenjangan antar peraturan perundang- undangan yang satu dengan yang lainnya. Hal yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana legalisasi aborsi bagi korban tindak pidana pemerkosaan dalam perspektif hukum positif? Kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi dokter dan pasien dalam yang melakukan tindakan aborsi? Perempuan sebagai korban perkosaan yang hamil dan kemudian memilih aborsi sebagai cara untuk mengakhiri kehamilannya tersebut dikatakan sebagai pelaku tindak pidana aborsi. Dalam kepustakaan hukum pidana disebut dengan tindak pidana “pengguguran kandungan”. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi komparatif. Adapun hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, aborsi merupakan perbuatan yang dilarang, namun apabila dalam kondisi darurat dan korban hasil perkosaan aborsi dapat dilakukan; kedua, perlindungan hukum pada korban meliputi; a. Pemberian pelayanan bantuan medis dan psikososial kepada korban perkosaan yang melakukan aborsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang dijelaskan pada Pasal 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; b. Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; c. Restitusi, ganti kerugian yang diberikan negara karena pelaku tak mampu. dimungkinkan sebagai upaya pemberian pelayanan pada para korban kejahatan dalam rangka mengembangkan kesejahteraan dan keadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherLex Renaissanceen_US
dc.relation.ispartofseries;Vol. 5, No. 4
dc.subjectLegalisasi hukumen_US
dc.subjectaborsien_US
dc.subjectkorban perkosaanen_US
dc.titleKajian Yuridis Legalisasi Aborsi Bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan dalam Perspektif Hukum Positifen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record