Kajian Yuridis Legalisasi Aborsi Bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan dalam Perspektif Hukum Positif
Abstract
Pertentangan mengenai legalisasi aborsi terjadi karena adanya kesenjangan antar peraturan perundang- undangan yang satu dengan yang lainnya. Hal yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana legalisasi aborsi bagi korban tindak pidana pemerkosaan dalam perspektif hukum positif? Kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi dokter dan pasien dalam yang melakukan tindakan aborsi? Perempuan sebagai korban perkosaan yang hamil dan kemudian memilih aborsi sebagai cara untuk mengakhiri kehamilannya tersebut dikatakan sebagai pelaku tindak pidana aborsi. Dalam kepustakaan hukum pidana disebut dengan tindak pidana “pengguguran kandungan”. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi komparatif. Adapun hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, aborsi merupakan perbuatan yang dilarang, namun apabila dalam kondisi darurat dan korban hasil perkosaan aborsi dapat dilakukan; kedua, perlindungan hukum pada korban meliputi; a. Pemberian pelayanan bantuan medis dan psikososial kepada korban perkosaan yang melakukan aborsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang dijelaskan pada Pasal 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; b. Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; c. Restitusi, ganti kerugian yang diberikan negara karena pelaku tak mampu. dimungkinkan sebagai upaya pemberian pelayanan pada para korban kejahatan dalam rangka mengembangkan kesejahteraan dan keadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Collections
- Journal | Jurnal [35]