Show simple item record

dc.contributor.authorFebrian, Elwindhi
dc.date.accessioned2021-09-08T15:49:07Z
dc.date.available2021-09-08T15:49:07Z
dc.date.issued2020-07
dc.identifier.issn2620-5386
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/32294
dc.description.abstractTujuan penelitian ini mengkaji dan menganalisis pengawasan terhadap pedoman perilaku penyiaran platform media sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui hukum yang mengatur pengawasan penyiaran platform media sosial mengingat penyiaran dan platform media sosial masing-masing pengaturan diatur dalam undang-undang yang berbeda. Jenis penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian menyimpulkan pengawasan terhadap pedoman perilaku penyiaran platform media sosial dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan merujuk larangan-larangan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyiaran melalui platform media sosial memiliki karakteristik yang berbeda dengan definisi penyiaran yang diatur dalam UU Penyiaran. Berdasarkan asal lex specialis UU ITE lebih dominan dalam mengatur penyiaran melalui platform media sosial sehingga pedoman perilaku penyiaran beserta penerapan sanksinya tetap tunduk kepada ketentuan yang diatur dalam UU ITE beserta peraturan-peraturan turunannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherLex Renaissanceen_US
dc.relation.ispartofseries;Vol. 5, No. 3
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectpedoman perilaku penyiaranen_US
dc.subjectplatform media sosialen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Mengenai Pengawasan Terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Platform Media Sosial Di Indonesiaen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record