Tinjauan Yuridis Mengenai Pengawasan Terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Platform Media Sosial Di Indonesia
Abstract
Tujuan penelitian ini mengkaji dan menganalisis pengawasan terhadap pedoman perilaku penyiaran platform media sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui hukum yang mengatur pengawasan penyiaran platform media sosial mengingat penyiaran dan platform media sosial masing-masing pengaturan diatur dalam undang-undang yang berbeda. Jenis penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian menyimpulkan pengawasan terhadap pedoman perilaku penyiaran platform media sosial dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan merujuk larangan-larangan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyiaran melalui platform media sosial memiliki karakteristik yang berbeda dengan definisi penyiaran yang diatur dalam UU Penyiaran. Berdasarkan asal lex specialis UU ITE lebih dominan dalam mengatur penyiaran melalui platform media sosial sehingga pedoman perilaku penyiaran beserta penerapan sanksinya tetap tunduk kepada ketentuan yang diatur dalam
UU ITE beserta peraturan-peraturan turunannya.
Collections
- Journal | Jurnal [35]