dc.description.abstract | Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat
kompleks dan begitu sadis terhadap korbannya. Perdagangan orang tidak
mengenal siapa korban, pelaku dan pihak yang terkait. Korban perdagangan
orang dapat menimpa siapa saja, baik orang dewasa, anak-anak, laki-laki
maupun perempuan, dalam kondisi apapun. Dalam perjalanannya kasus
perdagangan orang, banyak yang tidak tersentuh penegakan hukum walaupun
tersentuh hukum kadang kala tidak memberikan rasa keadilan dan kepastian
hukum bagi korbannya.
Kehadiran penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi
siapa saja yang terlibat perkara tindak pidana perdagangan orang, terutama bagi
korban tindak pidana perdagangan orang.
Dalam penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu
bahan hukum dan fakta yang diteliti dan dikembangkan berdasarkan pada hukum.
Metode pendekatan pada penelitian ini mengacu pada norma-norma hukum yang
terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Untuk
melihat implementasi dari peraturan yang ada maka dilakukan wawancara
terhadap aparat penegak hukum yaitu polisi, jaksa dan hakim di wilayah hukum
Klaten Jawa Tengah sebagai pelengkap dari bahan hukum yang ada dan untuk
memperkuat penelitian ini penulis melakukan tinjauan putusan Pengadilan negeri
Klaten dan Kendal Jawa Tengah.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa dalam pengaturan hak restitusi
terdapat perbedaan dengan restitusi tindak pidana lainnya, perbedaan tersebut
terletak pada pengaturannya, Dalam tindak pidana perdagangan orang, restitusi
dapat dititipkan pada Pengadilan setempat semenjak adanya laporan tindak
pidana. Tetapi dalam pelaksanaan semenjak adanya Undang-undang Nomor 21
Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sampai
sekarang belum pernah ada pelaksanaan restitusi pada tingkat penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan di wilayah Klaten dan Kendal.
Setelah di lakukan wawancara, kendala yang sangat nyata adalah rendahnya
kesadaran hukum masyarakat terhadap hal-hal yang baru dan upaya yang dapat
di lakukan agar pelaksanaan restitusi dapat terpenuhi adalah partisipasi aparat
hukum lebih aktif untuk mensosialisasikan dan melakukan penyuluhan tentang
hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang.
Kata kunci: Perdagangan Orang, Restitusi | en_US |