Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Muntoha, SH., M.Ag.
dc.contributor.authorRM Suryo Radietama
dc.date.accessioned2021-09-06T06:40:12Z
dc.date.available2021-09-06T06:40:12Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32211
dc.description.abstractRM. Suryo Radietama. 06410083. Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY. Skripsi Sarjana. Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Indonesia. 2016. Kehadiran lembaga perwakilan rakyat daerah dalam negara demokrasi diharapkan agar dapat mengorganisir aspirasi rakyat untuk kepentingan bersama di tingkat lokal, sehingga dengan hadirnya lembaga perwakilan dapat membuat efesiensi dari makna keterwakilan itu sendiri yang pada akhirnya dapat mengimbangi kekuasaan pemerintah yang berkuasa. Hakikat dari perwakilan adalah mempercayai sepenuhnya pengambilan keputusan ditingkat perwakilan oleh wakil-wakil yang dipilih oleh masyarakat. Rakyat adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap badan perwakilan itu sendiri karena rakyatlah yang menyerahkan kekuasaannya melalui proses politik. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjaminkan keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan perwakilan yang mewakilkan rakyat seluruh Indonesia sebagai lembaga kekuasaan yang memegang amanah publik, sebagaimana dijelaskannya Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Berdasarkan kerangka pikir tersebut, penelitian ini mengambil judul: Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY. Terdapat beberapa pertanyaan yang harus dijawab: Bagaimana mekanisme pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di DIY? Bagaimana mekanisme pembentukan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY? Apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam pembentukan Perdais DIY Nomor 2 Tahun 2015? Penelitian ini memiliki tiga tujuan: untuk mengetahui dan mengkaji mekanisme pembentukan Perda, Perdais Nomor 2 Tahun 2015 dan faktor pendukung berikut faktor penghambat dalam pembentukan Perdais tersebut. Untuk menjawab ketiga pertanyaan tersebut, penulis menerapkan metode penelitian dengan pendekatan perundang-undangan, yaitu menelaah dan menganalisis permasalahan melalui pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada penelitian ini menghasilkan temuan penting. Pertama, Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa sama dengan proses pembentukan Peraturan Daerah lainnya. Rancangan Peraturan Daerah Istimewa dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun dari Gubernur/Bupati/Walikota. Kedua, Alotnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DIY, membuat DPRD DIY belum dapat melaksanakan Rapat Paripurna (Rapur) pada Jumat tanggal 20 Februari 2015. Dua pendapat yang mengemuka belum bisa disatukan. Perdebatan terkait persyaratan calon gubernur (cagub) harus menyerahkan daftar riwayat hidup. Fraksi-fraksi DPRD DIY terbelah menjadi dua kubu terkait poin persyaratan yang diatur di Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Ketiga, Perdais Nomor 2 Tahun 2015 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Masih lemahnya peran masyarakat untuk turut serta dalam penyusunan Peraturan Daerah Istimewa.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMekanisme Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 2 Tahun 2015en_US
dc.subjectTata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas Dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIYen_US
dc.titleMekanisme Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas Dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIYen_US
dc.Identifier.NIM06410083


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record