dc.contributor.advisor | Dr. Drs. Muntoha, SH., M.Ag. | |
dc.contributor.author | RM Suryo Radietama | |
dc.date.accessioned | 2021-09-06T06:40:12Z | |
dc.date.available | 2021-09-06T06:40:12Z | |
dc.date.issued | 2016 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32211 | |
dc.description.abstract | RM. Suryo Radietama. 06410083. Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian
Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY. Skripsi Sarjana. Program Studi Ilmu Hukum,
Universitas Islam Indonesia. 2016.
Kehadiran lembaga perwakilan rakyat daerah dalam negara demokrasi diharapkan agar
dapat mengorganisir aspirasi rakyat untuk kepentingan bersama di tingkat lokal, sehingga dengan
hadirnya lembaga perwakilan dapat membuat efesiensi dari makna keterwakilan itu sendiri yang
pada akhirnya dapat mengimbangi kekuasaan pemerintah yang berkuasa. Hakikat dari
perwakilan adalah mempercayai sepenuhnya pengambilan keputusan ditingkat perwakilan oleh
wakil-wakil yang dipilih oleh masyarakat.
Rakyat adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap badan perwakilan itu sendiri
karena rakyatlah yang menyerahkan kekuasaannya melalui proses politik. Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjaminkan keberadaan Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai badan perwakilan yang mewakilkan rakyat seluruh Indonesia sebagai lembaga
kekuasaan yang memegang amanah publik, sebagaimana dijelaskannya Dewan Perwakilan
Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
Berdasarkan kerangka pikir tersebut, penelitian ini mengambil judul: Mekanisme
Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 2
Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan
Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY.
Terdapat beberapa pertanyaan yang harus dijawab: Bagaimana mekanisme pembentukan
Peraturan Daerah (Perda) di DIY? Bagaimana mekanisme pembentukan Peraturan Daerah
Istimewa (Perdais) DIY Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan,
Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah DIY? Apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam pembentukan
Perdais DIY Nomor 2 Tahun 2015? Penelitian ini memiliki tiga tujuan: untuk mengetahui dan
mengkaji mekanisme pembentukan Perda, Perdais Nomor 2 Tahun 2015 dan faktor pendukung
berikut faktor penghambat dalam pembentukan Perdais tersebut.
Untuk menjawab ketiga pertanyaan tersebut, penulis menerapkan metode penelitian
dengan pendekatan perundang-undangan, yaitu menelaah dan menganalisis permasalahan
melalui pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada penelitian ini menghasilkan
temuan penting. Pertama, Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa sama dengan proses
pembentukan Peraturan Daerah lainnya. Rancangan Peraturan Daerah Istimewa dapat berasal
dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun dari Gubernur/Bupati/Walikota. Kedua,
Alotnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Pengisian Jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DIY, membuat DPRD DIY belum dapat melaksanakan
Rapat Paripurna (Rapur) pada Jumat tanggal 20 Februari 2015. Dua pendapat yang mengemuka
belum bisa disatukan. Perdebatan terkait persyaratan calon gubernur (cagub) harus menyerahkan
daftar riwayat hidup. Fraksi-fraksi DPRD DIY terbelah menjadi dua kubu terkait poin
persyaratan yang diatur di Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Yogyakarta. Ketiga, Perdais Nomor 2 Tahun 2015 tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Masih lemahnya peran masyarakat untuk turut serta
dalam penyusunan Peraturan Daerah Istimewa. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 2 Tahun 2015 | en_US |
dc.subject | Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas Dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY | en_US |
dc.title | Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas Dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY | en_US |
dc.Identifier.NIM | 06410083 | |