Show simple item record

dc.contributor.advisorBudi Agus Riswandi, SH, M.Hum
dc.contributor.authorIndah Mahniasari
dc.date.accessioned2021-09-03T05:53:39Z
dc.date.available2021-09-03T05:53:39Z
dc.date.issued2008
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32180
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul PENGATURAN KEABSAHAN DATA NASABAH DEBITUR DALAM SISTEM INFORMASI DEBITUR PADA SEKTOR PERBANKAN. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Sistem Informasi Debitur pada sector perbankan yang baru dilaksanakan oleh perbankan pada tahun 2005 dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/5/PBI/2005 yang pada perkembangannya telah dibuat perubahannya oleh Bank Indonesia dengan Nomor 9/14/PBI/2007. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan keabsahan data nasabah debitur dalam system informasi debitur di lapangan. Seperti yang biasa terjadi dalam praktek kenyataan di lapangan sangat berbeda jauh apabila dibandingkan dengan peraturan yang mengaturnya. Mengingat begitu pentingnya fungsi dan informasi dari data nasabah debitur bagi proses pemberian kredit bagi seorang kreditur. Sistem Informasi Debitur ini dimaksudkan untuk memberikan informasi lengkap dan jelas yang digunakan untuk kelancaran proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko dan identifikasi kualitas debitur. Peraturan mengenai system informasi debitur ini digunakan untuk mengurangi kredit bermasalah yang saat ini semakin membengkak dan menimbulkan makin merosotnya perekonomian Indonesia. Informasi dalam system informasi debitur ini dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. Pelaksanaan system informasi debitur ini menggunakan teknologi informasi. Dikatakan demikian karena sudah mengunakan system internet dalam pelaporan system informasi debitur. Permasalahan yang timbul dalam system informasi debitur yaitu pada proses pemasukan data nasabah debitur. Data nasabah debitur yang seharusnya menjadi sumber informasi dalam pelaksanaan pemasukan data tidak dioptimalkan secara maksimal. Banyak kesalahan, kekeliruan dan ketidakcocokan antara kenyataan yang ada di lapangan dengan yang tertulis dalam informasi. Sehingga data yang ada keabsahannya perlu untuk diatur lebih lanjut. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan penelitian, ditelaah terhadap perkembangan dan perwujudan dari system pengaturan keabsahan data nasabah debitur dalam system informasi debitur pada sector perbankan. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti ditemukan bahwa keabsahan data nasabah debitur perlu diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia dan harus pula ada standar baku dalam pemasukan data nasabah debitur. Peraturan yang mengatur tentang system informasi debitur pda dasarnya sudah baik dan sesuai namun, pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan yang mengaturnya. Banyak kesalahan data nasabah debitur sehingga informasi yang didapat berdasarkan system ini menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan karena data tersebut ternyata tidak valid.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengaturan Keabsahan Data Debituren_US
dc.subjectSistem Informasi Debitur Pada Sektor Perbankanen_US
dc.titlePengaturan Keabsahan Data Debitur Dalam Sistem Informasi Debitur Pada Sektor Perbankanen_US
dc.Identifier.NIM04410364


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record