Show simple item record

dc.contributor.advisorDrs. Muntoha, SH.,M.Ag.
dc.contributor.authorWahyu Bimo Aji
dc.date.accessioned2021-08-31T05:54:23Z
dc.date.available2021-08-31T05:54:23Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32069
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH GUBERNUR TERHADAP PERDA KABUPATEN / KOTA TAHUN 2006 DI PROVINSI DIY MENURUT PERGUB NOMOR 16 TAHUN 2006 Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif lalu dianalisis secara Deskriptif Kualitatif, yakni data diperoleh disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif yang didasarkan pada peraturan, teori dan pengertian hukum yang terdapat dalam ilmu hukum untuk mendapatkan kesimpulan yang signifikan dan ilmiah. Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur terhadap perda Kabupaten dan Kota Tahun 2006 di Provinsi DIY sebagai latar belakang masalah dan mencoba merumuskan permasalahannya yaitu: 1)Bagaimana pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur terhadap perda kabupaten dan kota di Provinsi DIY pada tahun 2006? 2)Apa tindak lanjut dari hasil kajian terhadap Perda Kabupaten dan Kota yang dilakukan oleh pemerintah daerah di Provinsi DIY? Berdasarkan penelitian di lapangan maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa: 1) Bahwa telah dilaksanakan pengawasan oleh Gubernur Yogyakarta terhadap perda-perda yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Sleman, Bantul, dan Gunung kidul dan Kota Yogyakarta pada Tahun 2006. Adapun pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Gubernur dalam hal ini Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DIY. Gubernur menyampaikan hasil klarifikasi kepada kabupaten dan kota untuk ditindaklanjuti dengan penyempurnaan Produk Hukum. Hasil klarifikasi Produk Hukum oleh Gubernur dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri yang membidangi. 2)Tindak lanjut dari hasil kajian terhadap Perda Kabupaten dan Kota yang dilakukan oleh pemerintah daerah di Provinsi DIY yakni memberikan klarifikasi terhadap perda-perda tersebut agar dirubah sesuai hasil kajian yang telah dilakukan. Bentuk kajian tersebut adalah berupa saran untuk merubah beberapa kata dalam pasal di dalamnya agar peraturan tersebut dapat berjalan sesuai dengan maksud dibuatnya peeraturan tersebut. Dalam Pelaksanaan pengawasan terhadap Perda Kabupaten dan Kota yang dilakukan oleh Gubernur Yogyakarta terdapat beberapa kendala yakni: 1)Tidak adanya kesepakatan hasil pengawasan oleh pemerintah kabupaten dan kota terhadap provinsi, karena wewenang untuk melaksanakan pengawasan dilakukan secara sepihak oleh Gubernur. 2)Kurangnya Sumber Daya Manusia sehingga dalam pelaksanaan masih kurang efektif dan efisien karena begitu banyaknya perda yang dibuat oleh pemerintah kabupaten dan kota serta disamping itu limit waktu yang diberikan hanya satu minggu. Akibatnya, masih banyak perda yang belum dapat dilakukan pengawasan oleh Gubernur Yogyakarta. 3)Tidak tersedianya peraturan yang jelas sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan sehingga menghambat dalam proses pelasanaanya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPelaksanaan Pengawasan Oleh Gubernuren_US
dc.subjectPerda Kabupaten / Kota Tahun 2006 Di Provinsi DIYen_US
dc.titlePelaksanaan Pengawasan Oleh Gubernur Terhadap Perda Kabupaten / Kota Tahun 2006 Di Provinsi DIYen_US
dc.Identifier.NIM03410397


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record