Show simple item record

dc.contributor.advisorDrs.H. Muntoha, SH. M. Ag.
dc.contributor.authorKunto Dwi Laksono
dc.date.accessioned2021-08-31T05:44:26Z
dc.date.available2021-08-31T05:44:26Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32067
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul HUBUNGAN ANTARA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DENGAN KEPALA DESA DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG LELANG TANAH KAS DESA DI DESA SULANG KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG. Penelitian ini dilatar belakangi oleh munculnya Peraturan Desa Sulang Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Lelang Tanah Kas Desa di Desa Sulang Kec. Sulang Kab. Rembang, dimana tanah-tanah kas desa yang telah di manfaatkan oleh para perangkat desa karena telah habis masa baktinya, maka oleh Kepala Desa di lelang untuk keperluan pembiayaan operasional desa. Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah bagaiman peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga Legislatif di tingkat desa ikut berperan didalam proses pembentukan Peraturan Desa Sulang No.4 Tahun 2005 Tentang Lelang Tanah Kas Desa serta kendala apa saja yang dihadapi BPD dan Kepala Desa di dalam membuat Peraturan Desa tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang hubungan hukum antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa di dalam Proses Pembuatan Peraturan Desa No.4 Tahun 2005 Tentang Lelang Tanah Kas Desa Sulang, serta apa saja kendala yang dihadapui di dalam proses pembuatan Peraturan Desa tersebut. Penggalian data dilakukan dengan wawancara terhadap nara sumber kunci yakni, Kepala Desa Sulang dan Ketua BPD Sulang, studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Hasil Penelitian yang diperioleh menunjukkan bahwa tugas,fungsi dan wewenang baik dari BPD dan Kepala Desa secara garis besar sudah dapat berjalan sebagaimana aturan yang ada yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No.2 Tahun 2007 Tentang BPD dan Peratuaran Daerah Kabupaten Rembang No.1 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. hal tersebut terlihak sudah terjalinnya koordinasi yang dilakukan Kepala Desa kepada BPD dan Perangkat Desa dalam pembuatan Peraturan Desa No 4 Tahun 2005 Tentang Lelang Tanah Kas Desa. Namun tidak semua unsur pemerintahan desa paham betul akan tugas, fungsi dan wewenangnya, hal tersebut dikarenakan pertama,tingkat pendidikan para perangkat desa yang masih rendah sehingga minimnya pengetahuan yang dimiliki, kedua, penyampaian informasi yang didapat dari pemerintahan diatasnya (Kecamatan dan Kabupaten) masih belum maksimal, maka oleh karenaitu pemahaman yang perlu dibangun adalah tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan Desa bukan hanya menjadi tanggung jawab seorang kepala Desa, namiun menjadi tanggung jawab bersama baik BPD, Perangkat Desa dan seluruh warga masyarakat, hal tersebut dimaksud untuk membentuk suatu pemerintahan yang ideal maka pemerintah harus didukung oleh seluruh unsur penyelenggara pemerintahan yang lainnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBadan Permusyawaratan Desa (BPD)en_US
dc.subjectKepala Desaen_US
dc.subjectPembuatan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2005en_US
dc.subjectLelang Tanah Kas Desa di Desa Sulang Kecamatan Sulang Kabupaten Rembangen_US
dc.titleHubungan Antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dengan Kepala Desa Dalam Pembuatan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Lelang Tanah Kas Desa di Desa Sulang Kecamatan Sulang Kabupaten Rembangen_US
dc.Identifier.NIM03410346


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record