Show simple item record

dc.contributor.advisorH. M.Syamsuddin, S.H. M.Hum
dc.contributor.authorAgung Haryo Utomo
dc.date.accessioned2021-08-31T05:33:44Z
dc.date.available2021-08-31T05:33:44Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32065
dc.description.abstractSkripsi berjudul Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Atas Keterlambatan Jasa Penerbangan Domestik (Studi Kasus di Mandala Airlines) ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Mandala Airlines terhadap penumpang pada saat terjadinya keterlambatan, dan upaya hukum apakah yang dapat ditempuh oleh penumpang atas keterlambatan penerbangan. Dilatar belakangi oleh tumbuh pesatnya industri penerbangan di Indonesia sehingga persaingan antar pelaku usaha begitu ketat, namun tidak dibarengi dengan membaiknya pelayanan yang diberikan perusahaan penerbangan kepada penumpang. Ini terbukti dari banyaknya kasus keterlambatan yang berakibat terabaikannya hak-hak dari penumpang. Yang menjadi objek dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen selaku pengguna jasa penerbangan domestik. Sedangkan subjek dari penelitian ini adalah Mandala Airlines sebagai perusahaan penerbangan, serta penumpang yang pernah mengalami keterlambatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang telah diperoleh dari penelitian akan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, kemudian dideskripsikan serta disajikan dalam bentuk narasi, yang bersifat kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kantor Perwakilan Mandala Airlines Jogjakarta dan Bandara Internasional Adi Sutjipto Jogjakarta, dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Mandala Airlines tidak memiliki aturan tertulis yang baku mengenai keterlambatan penerbangan, hanya menggunakan hukum kebiasaan pertanggung jawaban yang dapat diberikan oleh Mandala adalah berupa refreshment selama menunggu, pengalihan penerbangan, serta pengembalian uang. Ada dua upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penumpang yaitu dengan cara negosiasi dan melalui jalur pengadilan. Namun dalam prakteknya pertanggung jawaban tersebut tidak dilaksanakan dengan benar, sehingga hak penumpang tidak dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. Upaya hukum penyelesaian yang sering digunakan adalah dengan negosiasi langsung secara kekeluargaan, walaupun ada beberapa permasalahan yang sampai menggunakan jalur pengadilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Terhadap Penumpang Pesawaten_US
dc.subjectKeterlambatan Jasa Penerbangan Domestiken_US
dc.subjectStudi Kasus di Mandala Airlinesen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Penumpang Pesawat Atas Keterlambatan Jasa Penerbangan Domestik (Studi Kasus di Mandala Airlines)en_US
dc.Identifier.NIM03410243


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record