Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H
dc.contributor.authorAfrilian Fajri
dc.date.accessioned2021-08-31T04:31:38Z
dc.date.available2021-08-31T04:31:38Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32058
dc.description.abstractSkripsi ini mengenai PERSEKONGKOLAN TENDER PENGADAAN BARANG ATAU JASA AMATUR LENGKAP DAN KOMPONEN LEPAS DI DINAS PENERANGAN JALAN UMUM (PJU) DAN SARANA JARINGAN UTILITAS UMUM (SJU) PROPINSI DKI JAKARTA, Latar belakang penelitian skripsi ini terkait dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai persekongkolan tender. Di dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU terdapat bukti tentang terdapatnya persekongkolan yaitu Panitia tender telah bersekongkokol dengan peserta tertentu atau authorized dealer (distributor resmi) dan memberikan fasilitas untuk membuat persyaratan administrasi dan teknis dan untuk memenangkan peserta tender tertentu serta memberikan keuntungan bagi peserta tender yang membawa produk Panasonic, Phillips, GE (General Electric), dan osram. Kemudian ditemukan juga adanya bukti persekongkolan antara para peserta tender yaitu dengan cara tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, sengaja menawarkan harga diatas harga perkiraan sendiri atau Owner Estimated, dan authorized dealer menawarkan harga di atas harga yang ditawarkan oleh peserta yang direkomendasikannya. Permasalahan utama yang ini ingin dijawab dalam penelitian skripsi ini adalah, apakah benar proyek pengadaan barang atau jasa armatur lengkap dan komponen lepas di dinas pju dan sju tersebut telah terbukti terjadi persekongkolan tender dan apa akibat hukum dari putusan KPPU No.20/KPPU-L/2005. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan sebagai metode analisis data menggunakan metode diskriptif kualitatif yaitu dimana data-data yang dikumpulkan akan dijadikan sebagai bahan dalam mengambil kesimpulan apakah sesuai dengan landasan teori peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa PT Spektra Tata Utama, PT Dinamika Prakarsa Elektrikal, PT Fajar Sumber Rejeki, PT Aula Pratama Bersama, PT Guna Era Distribusi, PT Dwipurwa Naika Lestari, PT Panca Piranthi Artha, PT Sairo Talenta Nauli, PT Alfa Montage, CV Ria Natalia secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 berupa persekongkolan tender, sedangkan Pinondang Simanjuntak beserta Ketua Panitia H. Makmun Rusdi yang sebenarnya bersalah melanggar pacta integritas Pasal 1 angka 20 Keppres No.20 Tahun 2003 dalam kasus tersebut walaupun pada akhirnya tidak dipersalahkan. Sehingga yang menjadi akhir dari putusan KPPU tersebut tender pengadaan barang atau jasa armatur lengkap dan komponen lepas di dinas pju dan sju propinsi DKI Jakarta dibatalkan karena telah melakukan persaingan usaha tidak sehat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPersekongkolan Tender Pengadaan Barang Amatur Lengkap dan Komponen Lepasen_US
dc.subjectDinas Penerangan Jalan Umum (PJU)en_US
dc.subjectSarana Jaringan Utilitas Umum (SJU) Propinsi DKI Jakartaen_US
dc.titlePersekongkolan Tender Pengadaan Barang Amatur Lengkap dan Komponen Lepas di Dinas Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Sarana Jaringan Utilitas Umum (SJU) Propinsi DKI Jakartaen_US
dc.Identifier.NIM03410083


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record