Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Buwuh pada Pelaksanaan Pernikahan di Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara
Abstract
Buwuhan adalah sebuah istilah dalam bahasa Jawa yang mempunyai arti “Amaliah
sumbang-menyumbang sesuatu yang berupa Sembako seperti beras, gula, mie instan, kue serta
uang, kado dan lain-lain kepada sohibul walimah atau berupa uang dan kado”. Dengan tujuan
saling membantu sesama muslim serta menyambung kekerabatan (Silaturahim) memperkuat
ukhuwwah islamiyyah. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini
adalah pendekatan fenomenologis. Penelitian ini bersifat deskriptif yang menggambarkan
secara lengkap dan rinci permasalahan mengenai tinjauan hukum islam terhadap tradisi
buwuhan pada pelaksanaan pernikahan di Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo
Kabupaten Jepara. pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Teknik
pengumpulan data dilakukakan dengan 2 cara yaitu observasi dan dokumentasi. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa Tradisi yang berkembang dalam masyarakat Desa
Karanggondan Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara yaitu mereka meminta kembali
Buwuhan (sumbangan) yang telah mereka berikan dengan cara menegur atau mengingatkan
orang yang Buwoh (penyumbang) apabila terdapat kekurangan dalam pengembalian atau
pengembalian tidak sepadan dengan pemberian, baik berupa barang maupun uang. Keunikan
tradisi Buwuh yang ada di Desa Karanggondang adalah dalam hal ini disyaratkan harus
mengembalikan pemberian atau sumbangan Buwuh sesuai apa yang diberikan. Tinjauan
Hukum Islam dalam tradisi yang berkembang di Desa Karanggondan Kecamatan Mlonggo
Kabupaten Jepara yaitu meminta kembali Buwohan (sumbangan) yang telah diberikan
hukumnya boleh, karena bentuk hibah yang diterapkan dalam masyarakat Dusun Kaliputih
mengharapkan adanya sebuah kembali dalam hibah, jika orang yang ia beri tidak membalas
hibahnya, maka ia berhak untuk meminta kembali.
Kata Kunci: Tradisi Buwuhan, Pernikahan, Hukum Islam
Collections
- Islamic Law [646]