Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Dadan Muttaqien, SH, M. Hum.
dc.contributor.authorZainul Muballighin
dc.date.accessioned2021-08-25T08:24:17Z
dc.date.available2021-08-25T08:24:17Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31977
dc.description.abstractIsu perdamaian telah lama muncul, baik dalam sejarah peradaban Islam maupun dalam peradaban kekaisaran romawi. Fluktuasi isu perdamaian, pada masa kejayaan Islam (Nabi Muhammad dan shahabat) ditandai dengan adanya perjanjian Hudaibiyah, pelanggaran perjanjian dan terbentuknya konsensus bersama yaitu Konstituasi Madinah. Pada masa inilah segala bentuk aktivitas dipigurkan pada seorang Nabi, termasuk perdamaian. Pada masa kekaisaran romawi, isu perdamain muncul setelah terjadinya kontrak sosial baik secara individu maupun kelompok. Kecenderungan ini ditandai dengan adanya perjanjian damai antara beberapa kekaisaran. Pada masa kekaisaran romawi perdamaian menjadi isu penting setelah dikembangkan dan dikontruksi oleh grotius. Setelah mengalami proses dialektika baik dalam sejarah Islam maupun sejarah peradaban dunia internasional, antara normativitas (aturan hukum) dengan historiositas (fakta), perdamain tidak lebih dari sebuah wacana yang ambigu. kenyataan ini diperkuat oleh teori clash of civilization miliknya Samuel Huntington. Ramalan Huntington mengenai Clash of Civilization, bukan hanya terkait dengan benturan ekonomi, politik dan budaya, melainkan sudah masuk dalam wilayah agama. Hal ini diperkuat dengan adanya dominasi negara-negara adi-daya (barat) terhadap negara-negara Timur Tengah dan Asia yang notabenenya Islam. Dominasi inilah yang melahirkan kontinyuitas ketergantungan dengan daya tawar sistem imperialis dan ketidakadilan struktural. Konsekuensinya adalah munculnya berbagai konflik, kekerasan, peperangan, genocida, pelecehan seksual, terorisme dan lain sebagainya. Melihat fenomena di atas, Islam lahir bukan sekedar sistem keyakinan, melainkan juga Islam lahir karena sistem norma sosial yang dibingaki melalui perdamain. Oleh karenanya gagasan perdamain dalam Islam terkait dengan hubungan vertikal hablum minallah dan horizontal hablum minannas. Begitu juga dengan hukum internasional, tujuan damai dalam hukum internasional lahir bukan karena adannya kontrak sosial (negara/organisasi), melainkan tujuan damai dalam hukum internasional lahir sebagai konsekuensi logis dari sistem kontrak sosial. Berdasarkan pemaparan di atas, penyusun berasumsi bahwa isu perdamaian sangat menarik untuk dijadikan sebagai karya ilmiah (skripsi). dalam penyusunan skripsi ini, penyususun memberikan judul (Studi Komparatif Antara Hukum Is;am Dan Hukum Internasional Tentang Tujuan Perdamaian). Mengingat pentingnya tujuan di atas, maka dalam penyususnan skripsi ini, metodologi Yang digunakan adalah metode induktif dengan pendekatan sosio-normatif dan sosio-historis serta beberapa kerangka teori baik dalam hukum Islam maupun hukum internasional.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectHukum Internasionalen_US
dc.subjectTujuan Perdamaianen_US
dc.titleStudi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Internasional tentang Tujuan Perdamaianen_US
dc.Identifier.NIM02421018


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record