Show simple item record

dc.contributor.advisorH. Moh. Hasyim, SH. M.Hum.
dc.contributor.authorArif Hidayat
dc.date.accessioned2021-08-25T07:11:49Z
dc.date.available2021-08-25T07:11:49Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31962
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul “PELAKSANAAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI RSUD Dr. SOEWONDO BERDASARKAN UU No 18 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PP No 85 TAHUN 1999” peenlitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perusakan lingkunganyang terjadi pada masa sekarang ini. Dan yang sedang terjadi saat ini adanya pemanasan global (global warming) akibat tidak seimbangnya fungsi lingkungan hidup karena perusakan lingkungan. Salah satu sebabny yaitu pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Salah satu penghasil limbah B3 adalah rumah sakit. RSUD Dr. Soewondo dipilih karena merupakan salah satu rumah sakit terbesar di Kabupaten Kendal sehingga dimungkinkan banyak menghasilkan limbah B3. Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah, bagaimana pengelolaan limbah B3 di RSUD Dr. Soewondo dan apakah pengelolaannya sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis mengingat bahwa yang akan dibahas yaitu pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Penggalian data diperoleh dengan studi pustaka dan wawancara serta melakukan riset. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa limbah B3 RSUD Dr. Soewondo Kendal sudah dikelola dengan cukup baik, akan tetapi masih terdapat ketentuan peraturan Perundang-undangan yang belum dilaksanakan yaitu, Pasal 18 UU No. 23 Tahun 1997 menyatakan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha atau kegiatan. Dengan demikian setiap rencana usaha atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan dan tidak dilengkapi dengan AMDAL tidak akan memperoleh izin usaha dari pemerintah sebagai pemegang keputusan. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 UU No. 23 Tahun 1997 tersebut RSUD Dr. Soewondo belum melaksanakan ketentuan tersebut karena belum memiliki AMDAL. Untuk kewajiban pengelola rumah sakit juga ada yang belum dilaksanakan. Ada 2 ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP_58/MENLH/12/1995. yang belum dilaksanakan oleh RSUD Dr. Soewondo Kendal yaitu, belum memasang alat ukur debit laju air limbah (flow meter) dan RSUD Dr. Soewondo baru memeriksa kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair setiap enam bulan sekali yang seharusnya sebulan sekali, hal ini menyebabkan kurang akuratnya Baku Mutu Limbah Cair. Hal tersebut diatas juga belum dilaksanakan oleh RSUD Dr. Soewondo sehingga pengelolaan air limbah belum maksimal.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 di RSUD Dr. Soewondo Kendalen_US
dc.subjectPP No 18 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah Dengan PP No 85 Tahun 1999en_US
dc.titlePelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 di RSUD Dr. Soewondo Kendal Berdasarkan PP No 18 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah Dengan PP No 85 Tahun 1999en_US
dc.Identifier.NIM02410636


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record